Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Blak-blakan! Soal Burden Sharing Berlaku Selamanya

Ini kata Menkeu Sri Mulyani soal skema burden sharing antara pemerintah dan BI berlaku selamanya di RUU PPSK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan usai pengesahan RUU PPSK di kompleks DPR RI, Kamis (8/12/2022). JIBI/Wibi Pangestu Pratama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan usai pengesahan RUU PPSK di kompleks DPR RI, Kamis (8/12/2022). JIBI/Wibi Pangestu Pratama.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemberlakuan skema berbagi beban atau burden sharing pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) tidak akan menimbulkan moral hazard.

Berdasarkan Pasal 36A RUU PPSK yang diterima Bisnis pada Kamis (8/12/2022), Bank Indonesia berwenang untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan dalam kondisi krisis yang membahayakan perekonomian nasional.

Sri Mulyani mengatakan situasi krisis dalam hal ini harus dideklarasikan oleh presiden, seperti saat awal pandemi Covid-19 lalu.

“Krisis itu harus dideklarasikan, jadi ini tidak akan menimbulkan moral hazard, setiap kali pemerintah ada defisit, terus nanti minta burden sharing, seperti kita lihat di dalam UU No. 2/2022, definisi krisis itu dideklarasikan oleh presiden,” katanya kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Dia menjelaskan, penerapan burden sharing sebagaimana yang diatur dalam RUU PPSK akan diterapkan dengan protokol yang sangat ketat dan secara kredibel.

“Jadi kalau memang kriterianya krisis, krisis yang extraordinary, yang luar biasa, memang dalam kondisi tidak biasa, itu kita harus melihat bagaimana instrumen fiskal dan moneter itu saling menguatkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, dengan berlakunya aturan ini, jika kembali terjadi krisis yang mengancam sektor keuangan, maka pemerintah tidak akan harus kembali menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang seperti saat pandemi Covid-19.

Ketentuan mengenai pelaksanaan penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dia menambahkan, memang masih perlu diatur lebih lanjut mengenai definisi krisis tersebut agar peran BI dalam membeli SBN di pasar perdana tidak disalahgunakan nantinya.

“Yang paling penting dalam pasal ini adalah definisi krisis, supaya bagaimana dia tidak mudah di-abuse seperti saya sampaikan tadi agar tidak disalahgunakan, di mana oh setiap saat ini krisis, oh boleh dipake dong [burden sharing],” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper