Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan terus menambah perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).
Sampai akhir November kemarin, Ditjen Pajak telah menunjuk 134 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut PPN.
Jumlah tersebut bertambah tiga pelaku usaha jika dibandingkan bulan lalu. Adapun tiga perusahaan yang ditunjuk pemerintah pada November lalu yakni Coupa Software, Inc., NBA Digital Service International, Inc dan Alpha lit, Pte. Ltd.
Semakin banyak perusahaan pemungut maka potensi penerimaan pajak digital pun bisa bertambah. Adapun PPN digital diperoleh atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui PMSE.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 112 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp9,66 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021 dan Rp5,03 triliun setoran tahun 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depannya, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, Ditjen Pajak masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Transaksi yang berada di dalam negeri harus memberikan kontribusi penerimaan kepada negara, meskipun penyelenggaranya merupakan perusahaan luar.
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.