Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Banten untuk 2023. Besaran UMK tertinggi ada di Kota Cilegon, sementara terendah di Kabupaten Lebak.
Dalam lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023 itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan kenaikan UMK di Provinsi Banten berada pada kisaran 6,17 persen hingga 7,30 persen.
"Jadi ada berapa kenaikan, rata-ratanya itu 6 persen, bahkan ada yang di atas sebesar 7 persen," kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, dikutip dari Antara.
Kenaikan tertinggi di Kota Cilegon sebesar 7,30 persen dari Rp4.340.254 pada 2022 menjadi Rp4.657.222 pada 2023. Kenaikan terendah di Kabupaten Lebak sebesar 6,17 persen dari Rp2.773.590 menjadi Rp2.944.665.
Penetapan UMK Provinsi Banten Tahun 2023 juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, serta inflasi. Kebijakan penetapan UMK Provinsi Banten 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.
Dalam Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2023, Pj Gubernur Banten juga memperhatikan surat rekomendasi bupati dan walikota se-Provinsi Banten untuk penetapan UMK Kabupaten/Kota.
Baca Juga
Adapun, besaran UMK kabupaten/kota di Provinsi Banten Tahun 2023, yakni Kabupaten Pandeglang Rp2.980.351,46; Kabupaten Lebak Rp2.944.665,46; Kabupaten Serang Rp4.492.961,28; Kabupaten Tangerang Rp4.527.688,52; Kota Tangerang Rp4.584.519,08; Kota Tangerang Selatan Rp4.551.451,70; Kota Cilegon Rp4.657.222,94; serta Kota Serang Rp4.090.799,01.
Al Muktabar menyampaikan, kenaikan UMK kabupaten/kota yang berbeda-beda lantaran beberapa faktor, tingkat inflasi, alfa, serta tingkat pengangguran terbuka pun masing-masing daerah berbeda. Faktor itu membuat persentase kenaikan UMK masing-masing kabupaten/kota mengalami perbedaan.
"Metode penghitungan itu juga sudah ada aplikasinya, jadi begitu di entry data dengan beberapa faktor tadi keluar kuantitatif," katanya.
Selain itu, kata Al Muktabar, penetapan UMK kabupaten/kota tersebut juga memperhatikan usulan dari pemerintah kabupaten/kota. Namun, pihaknya juga menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
"Harapan saya bahwa kita perlu kondusif, melihat keadaan kita dengan faktor ekonomi yang harus sama-sama kita jaga, maka mohon berkenan agar keputusan ini bisa diterima dengan sebaik-baiknya," katanya.