Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek! Daftar Lengkap UMK DIY 2023, Kota Yogyakarta Tertinggi

Kota Yogyakarta memimpin persentase kenaikan UMK di DIY. Berikut daftar lengkap UMK DIY 2023
Ilustrasi upah/freepik
Ilustrasi upah/freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 2023. 

melalui Sekertaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi telah menyampaikan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

Penetapan UMK ini diumumkan di laman resmi Pemerintah Provinsi Yogyakarta pada Rabu (7/12/2022) siang, dan telah disetujui oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk kemudian bupati/walikota memberikan rekomendasi kepada Gubernur DIY.

Mengutip laman resmi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (7/12/2022), persentase kenaikan UMK tahun ini berkisar antara 7,60 hingga 7,90 persen dengan kenaikan dan besaran tertinggi di Kota Yogyakarta sebesar Rp2.324.775,51. UMK Kota Yogyakarta mengalami kenaikan sebesar 7,93 persen dari UMK tahun sebelumnya, atau senilai Rp170.806.

Di posisi kedua, ada Kabupaten Sleman yang mengalami kenaikan UMK sebesar 7,92 persen atau Rp158.519 menjadi Rp2.159.519,22 pada 2023. Disusul kemudian oleh Kabupaten Bantul sebesar 7,80 persen atau Rp149.591 menjadi Rp2.066.438,82.

Lalu, Kabupaten Kulon Progo dengan kenaikan UMK 7,68 persen atau sebesar Rp146.172 menjadi Rp2.050.447,15.

Sementara itu, besaran UMK terendah adalah Kabupaten Gunung Kidul yang naik sebesar naik 7,85 persen atau Rp149.226, menjadi total Rp2.049.266,00 tahun 2023 ini.

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menyebut, kenaikan UMK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 ini berlaku bagi seluruh pekerja, tidak terkecuali bagi pekerja yang baru bekerja di bawah 1 tahun. 

“Dan berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah 1 tahun. Lebih dari 1 tahun mestinya sudah ada struktur pengupahan yang mestinya sudah di atas UMK,” kata Aji saat menyampaikan kenaikan UMK DIY di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (7/12/2022).

Lebih lanjut, Aji mengungkapkan, nilai UMK DIY yang merupakan akumulasi dari kenaikan upah kabupaten/kota tahun kemarin ditambah nilai inflasi provinsi sebesar 6,81. Ini tidak perlu lagi disesuaikan dengan nilai upah minimum provinsi lantaran nilainya sudah lebih tinggi. 

“Untuk di DIY semua UMK nilainya lebih tinggi dari UMP jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai di UMP karena kan tidak boleh di bawah UMP. Jadi sama atau lebih tinggi,” imbuh Aji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper