Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan daftar upah minimum kabupaten/kota 2023. Kabupaten Badung tercatat menjadi wilayah dengan UMK paling tinggi pada 2023.
Adapun, UMK 2023 Bali telah diumumkan melalui terbitnya Pengumuman Nomor: B.23.569/14423/IV/DISNAKERESDM tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023. UMK 2023 yang ditetapkan berada pada rentang Rp2,7 juta-Rp3,1 juta.
Kabupaten Badung menjadi wilayah dengan UMK tertinggi, yakni Rp3,16 juta dengan peningkatan 6,84 persen jika dibandingkan dengan 2022 Rp2,96 juta per bulan. UMK Kota Denpasar Rp2,99 juta dengan peningkatan 6,83 persen dari Rp2,80 juta per bulan pada 2022.
Selanjutnya adalah Kabupaten Gianyar dengan UMK 2023 Rp2,83 juta per bulan yang juga meningkat 6,83 persen jika dibandingkan dengan UMK 2022 Rp2,65 juta per bulan.
Sementara itu, UMK untuk Kabupaten Tabanan ditetapkan Rp2,82 juta per bulan meningkat 6,83 persen, Kabupaten Jembrana Rp2,73 juta per bulan meningkat 6,84 persen, Kabupaten Karangasem Rp2,73 juta per bulan meningkat 6,83 persen, serta yang terendah adalah Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Klungkung dengan UMK Rp2,71 juta per bulan yang juga meningkat 6,83 persen.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor:847/03-M/HK/2022 pada 24 November 2022 tentang upah minimum provinsi (UMP) Bali 2023 ditetapkan bahwa UMP Bali untuk tahun depan adalah Rp2,71 juta. Jumlah tersebut tercatat mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan UMP 2022 sebesar Rp2,51 juta.
Baca Juga
UMP Bali sesuai dengan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut mulai terhitung pada 1 Januari 2023.