Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 Diumumkan Besok, Naik Berapa Persen?

Tenggat waktu penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023, besok 7 Desember 2022.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memberikan instruksi kepada gubernur untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 paling lambat besok, 7 Desember 2022.

Sejauh ini, berdasarkan pantauan Bisnis, beberapa daerah telah memberikan surat rekomendasi ke gubernur setiap provinsi terkait besaran UMK, yang rata-rata mengusulkan kenaikan sebesar 10 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, beberapa kabupaten seperti Bogor dan Subang merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 10 persen, tetapi masih menunggu keputusan dari gubernur.

“Mayoritas UMK naik 10 persen. Tinggal menunggu SK gubernurnya di 7 Desember 2022,” ujar Said Iqbal, Selasa (6/12/2022).

Menuju penetapan UMK 2023, Said Iqbal bersama anggota KSPI akan mengawal kenaikan UMK 10 persen dengan melakukan aksi buruh di seluruh kantor gubernur serentak pada 7 Desember 2022.

“Aksi besar akan terjadi, antara lain di Gedung Sate Bandung, Serang, Semarang, Gedung Grahadi Surabaya, dan kantor gubernur daerah lainnya,” lanjut Said Iqbal.

Mengacu pada Pasal 15 ayat (4) Permenaker No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, penetapan UMK oleh gubernur dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi juga melaporkan bahwa rata-rata upah minimum yang direkomendasikan saat ini sebesar 10 persen.

“Rata-rata usulan kenaikan UMK dari bupati/walikota ke gubernur kabupaten/kota berkisar 6 sampai dengan 10 persen. Gubernur yang mempunyai kewenangan menetapkan, bupati/walikota hanya mengusulkan/rekomendasi saja,” ujarnya, Selasa (6/12/2022).

Meski telah memberikan usulan, besaran pasti jumlah UMK 2023 masih menunggu dari keputusan Gubernur dan akan diumumkan Rabu, 7 Desember 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper