Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memberikan instruksi kepada gubernur untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 paling lambat besok, 7 Desember 2022.
Sejauh ini, berdasarkan pantauan Bisnis, beberapa daerah telah memberikan surat rekomendasi ke gubernur setiap provinsi terkait besaran UMK, yang rata-rata mengusulkan kenaikan sebesar 10 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, beberapa kabupaten seperti Bogor dan Subang merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 10 persen, tetapi masih menunggu keputusan dari gubernur.
“Mayoritas UMK naik 10 persen. Tinggal menunggu SK gubernurnya di 7 Desember 2022,” ujar Said Iqbal, Selasa (6/12/2022).
Menuju penetapan UMK 2023, Said Iqbal bersama anggota KSPI akan mengawal kenaikan UMK 10 persen dengan melakukan aksi buruh di seluruh kantor gubernur serentak pada 7 Desember 2022.
“Aksi besar akan terjadi, antara lain di Gedung Sate Bandung, Serang, Semarang, Gedung Grahadi Surabaya, dan kantor gubernur daerah lainnya,” lanjut Said Iqbal.
Mengacu pada Pasal 15 ayat (4) Permenaker No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, penetapan UMK oleh gubernur dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
Baca Juga
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi juga melaporkan bahwa rata-rata upah minimum yang direkomendasikan saat ini sebesar 10 persen.
“Rata-rata usulan kenaikan UMK dari bupati/walikota ke gubernur kabupaten/kota berkisar 6 sampai dengan 10 persen. Gubernur yang mempunyai kewenangan menetapkan, bupati/walikota hanya mengusulkan/rekomendasi saja,” ujarnya, Selasa (6/12/2022).
Meski telah memberikan usulan, besaran pasti jumlah UMK 2023 masih menunggu dari keputusan Gubernur dan akan diumumkan Rabu, 7 Desember 2022.