Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana PMN Belum Cair, Bos Garuda Indonesia: Itu untuk Modal Kerja

Dirut Garuda Indonesia (GIAA) menyebut tambahan dana PMN belum turun dan akan menggunakannya untuk modal kerja, bukan membayar utang.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Setiaputra. / Istimewa
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Setiaputra. / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) memastikan suntikan tambahan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp7,5 triliun akan ditujukan sebagai modal kerja perseroan, bukan untuk membayar utang.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan hingga saat ini dana PMN tersebut belum cair. Suntikan modal tersebut diharapkan bisa turun sebelum penghujung 2022.

"[Saat ini PMN] belum [turun], mayoritas akan dipakai untuk restorasi pesawat dan modal kerja, tidak untuk bayar utang," katanya, Jumat (2/12/2022).

Irfan menjelaskan sebanyak 60 persen dari total PMN akan digunakan untuk restorasi pesawat-pesawat yang disimpan (grounding) selama pandemi Covid-19. Sisanya, dipakai untuk melakukan perawatan (maintenance) pesawat.

Dana PMN, lanjutnya, diharapkan bisa cair sebelum akhir tahun atau bertepatan dengan target dicabutnya suspensi saham Garuda Indonesia oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pada 2023, maskapai pelat merah itu akan fokus untuk mengembangkan bisnis kargo, meningkatkan frekuensi penerbangan rute domestik, dan mengoptimalkan layanan umrah.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Kamis (1/12/2022), pemerintah resmi menyuntikkan modal ke Garuda melalui penambahan PMN senilai Rp7,5 triliun, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 43/2022.

Dalam regulasi tersebut, Presiden Joko Widodo menyatakan penambahan PMN dilakukan dengan mempertimbangkan perbaikan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha Garuda Indonesia.

Hal ini dilakukan dalam rangka program restrukturisasi untuk penyelamatan GIAA melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan negara.

“Penambahan PMN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) peraturan pemerintah yang diundangkan pada 30 November 2022 itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper