Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai angka inflasi pada November 2022 yang lebih rendah dibanding bulan sebelumnya disebabkan permintaan terhadap barang/jasa yang sedang turun. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Indonesia pada November 2022 mencapai 5,42 persen lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 5,7 persen.
Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan pada kuartal IV semester II ini tidak seperti momen saat adanya Idul Fitri misalnya, di mana permintaan begitu melonjak.
“Inflasi kan bicara harga barang. Ada permintaan dan penawaran. Permintaannya realtif turun, daya beli juga turun sebetulnya. Tidak ada lonjakan karena ada suatu event khusus. Kalo begitu yaudah harganya juga tidak akan bergejolak,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (1/11/2022).
Terkait upaya pelaku usaha sendiri pada akhir semester II ini, Hariyadi mengatakan masih akan berfokus pada penguatan pasar di dalam negeri. Sebab, sektor industri khususnya banyak yang lesu akibat ekspor melemah dari Amerika Serikat dan Eropa yang merupakan mitra dagang tradisional Indonesia.
“Paling tidak kita harus menjaga pasar domestik dulu deh. Kita ini karena dianggap pertumbuhan ekonominya masih positif, barang barang dari China luar biasa, dengan berbagai cara mereka akan mengambil pasar kita. Itu yang harus betul-betul dijaga,” ujarnya.
Hariyadi pun berharap agar pemerintah memberlakukan kebijakan-kebijakan yang mendorong daya saing industri dalam negeri. Menurutnya, ada beberapa kebijakan yang perlu segera dievaluasi, yakni soal pemberlakukan Zero Over Dimension Over Loading.
Baca Juga
“Misalnya pelaku usaha keramik. Kalau itu diberlakukan, misalnya keramik permeter persegi itu Rp5.000. mereka bandingkan dengan barang dari Tiongkok itu kita simulasikan sampai Tanjung Priok, Surabaya itu Cuma Rp1.800. itu kan konyol. Regulasinya dipaksakan akhirnya jadi negative. Dalam situasi kayak gini kita malah melemahkan kita sendiri,” jelas Hariyadi.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga meninjau kembali pemberlakuan Permenaker 18/2022 yang menaikkan upah minimum maksimal 10 persen. “Termasuk juga upah minimum juga. Data dari BPJS Ketenagakerjaan PHK 850.000. Gak ada angin gak ada hujan tiba tiba naik. Itu yang harus diperhatikan,” ujar Hariyadi.