Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Subang Rekomendasikan UMK 2023 Naik 10 Persen

Bupati Subang, Ruhimat menyurati Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk merekomendasikan UMK 2023 naik 10 persen.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Bupati Subang, Ruhimat, menyurati Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait rekomendasi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 Subang naik sebesar 10 persen.

Dalam surat rekomendasi tersebut, Ruhimat menyampaikan UMK Subang untuk 2023 naik sebesar 10 persen menjadi Rp3.370.639.

“Bersama ini kami sampaikan rekomendasi atas aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh di wilayah Kabupaten Subang untuk mengusulkan UMK Subang Tahun 2023 naik sebesar 10 persen dari UMK 2022 sebesar Rp306.421,80 sehingga menjadi Rp3.370.639,” tulis Ruhimat dalam surat rekomendasi yang diterima Bisnis, Rabu (30/11/2022).

Dengan kenaikan sebesar 10 persen, nantinya UMK Subang akan menjadi Rp3.370.639 atau naik Rp306.421 dibandingkan pada 2022 yaitu Rp3.064.218.

Usulan ini pun sesuai dengan harapan buruh/pekerja untuk kenaikan UMK 2023 sebesar 10-13 persen. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berharap kabupaten/kota lainnya dapat menetapkan UMK di atas 10 persen.

“Beberapa wilayah sudah tercapai [harapannya]. Misal kenaikan UMK di Kabupaten Bogor dan Subang sebesar 10 persen,” ujar Said Iqbal, Rabu (30/11/2022).

Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker No. 18/2022 tentang Penetapan UMP 2023, disampaikan bahwa Upah Minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Selain Kabupaten Subang, Kabupaten Bogor juga telah memberikan surat rekomendasi soal besaran UMK 2023 yang juga naik sebesar 10 persen.

Usulan tersebut tertuang dalam Surat Rekomendasi Bupati Bogor No. 561/957-DISNAKER perihal UMK Bogor Tahun 2023 yang ditujukan kepada Gubernur. Nantinya rekomendasi ini akan menjadi acuan penetapan UMK 2023 oleh Gubernur pada 7 Desember 2022.

“Saya, Plt. Bupati Bogor menyampaikan rekomendasi UMK Bogor 2023 naik sebesar 10 persen dari UMK 2022 sebesar Rp4.217.206 sehingga menjadi Rp4.638.926,” tulis surat tersebut yang diterima Bisnis, Rabu (30/11/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper