Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan pemerintah akan mengajukan banding atas putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang belakangan menyatakan Indonesia melanggar ketentuan terkait dengan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel dalam negeri.
Adapun laporan final panel pada 17 Oktober 2022 lalu menyatakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dalam sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592 tersebut.
Pembelaan Pemerintah Indonesia lewat ketentuan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994 berkaitan dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional juga ditolak badan pengatur perdagangan internasional tersebut.
“Sekali lagi meskipun kita kalah di WTO, kalah urusan nikel ini kita digugat Uni Eropa, kita kalah tidak apa apa, saya sampaikan ke menteri untuk banding,” kata Jokowi saat peresmian pembukaan rapat koordinasi nasional investasi 2022 seperti disiarkan dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/11/2022).
Malahan, Jokowi mengatakan, Indonesia akan melanjutkan moratorium ekspor pada komoditas bauksit dalam waktu dekat. Keputusan itu diambil setelah kebijakan larangan ekspor serta hilirisasi bijih nikel efektif meningkatkan nilai tambah komoditas mineral itu di dalam negeri.
“Nanti babak kedua hilirisasi lagi bauksit, artinya bahan mentah bauksit harus diolah di dalam negeri agar kita dapatkan nilai tambah setelah itu bahan bahan lainnya,” kata dia.
Baca Juga
Di sisi lain, dia membeberkan, kekalahan Indonesia di WTO setelah digugat Uni Eropa disebabkan karena kebijakan pemerintah itu belakangan mengoreksi pertumbuhan industri dan perekonomian sejumlah negara di benua biru.
Kendati demikian, dia menegaskan, pemerintah tidak akan menarik kebijakan strategis itu. Menurut dia, pemerintah berkepentingan untuk mengerek perekonomian nasional lewat hilirisasi mineral strategis di dalam negeri.
“Setelah saya cek kenapa Uni Eropa menggugat karena benar industrinya banyak di sana, kalau dikerjain di sini itu berarti di sana ada pengangguran, pabrik yang tutup, industri yang tutup, tapi kita kan ingin jadi negara maju,” kata dia.
Nantinya, laporan final dari putusan panel itu akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada 30 November 2022 mendatang. Setelah itu, putusan panel itu bakal dimasukkan ke dalam agenda dispute settlement body (DSB) pada 20 Desember 2022.
Pada pertengahan tahun lalu, Uni Eropa meningkatkan tantangannya di Organisasi Perdagangan Dunia atas larangan ekspor bijih nikel Indonesia dengan meminta badan perdagangan yang berbasis di Jenewa membentuk panel untuk memutuskan kasus tersebut.
UE melontarkan keluhan awalnya pada November 2019 terhadap pembatasan ekspor bahan mentah terutama bijih nikel dan bijih besi yang digunakan untuk membuat baja tahan karat.
Komisi Eropa yang mengkoordinasikan kebijakan perdagangan untuk 27 negara Uni Eropa mengatakan bahwa larangan ekspor bijih nikel Indonesia dan persyaratan pemrosesan dalam negeri untuk bijih nikel dan bijih besi adalah ilegal dan tidak adil bagi produsen baja UE.
"Faktanya adalah bahwa tidak ada anggota WTO [World Trade Organization] yang diizinkan untuk membatasi ekspor bahan mentah dengan cara ini, memberlakukan pembatasan ilegal untuk menguntungkan produsen dalam negeri," kata Komisaris Perdagangan UE Valdis Dombrovskis dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari financialpost.com, Kamis (14/1/2021).
Permintaan dibentuknya panel mengikuti periode konsultasi dari 30 Januari 2020, yang gagal menyelesaikan masalah. Keputusan panel kemungkinan akan berlangsung setidaknya satu tahun lagi.
Komisi Eropa menuturkan bahwa industri baja tahan karat UE berproduksi pada level terendah selama 10 tahun, sedangkan Indonesia ditetapkan menjadi produsen terbesar kedua di dunia setelah China karena tindakan yang tidak adil.