Bisnis.com, JAKARTA — Kantor Staf Presiden atau KSP berjanji akan mengundang kelompok petani tembakau untuk berdialog dengan beberapa kementerian terkait sejumlah tuntutan terkait kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok.
Kelompok petani menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Keuangan, Jakarta pada Senin (28/11/2022) mulai pukul 09.00 WIB. Mereka menolak kenaikan tarif cukai rata-rata 10 persen pada 2023 dan sejumlah kebijakan karena membebani petani.
Sebanyak 11 orang perwakilan pengunjuk rasa masuk ke Kementerian Keuangan untuk berdialog bersama sejumlah pejabat Kemenkeu dan KSP. Usai dialog itu, KSP berjanji akan kembali mengundang para petani untuk dialog lebih lanjut.
“Simpulannya, aspirasi tadi kami catat krena sebagian itu tanggung jawab Kemenkeu, sebagian tanggung jawab kementerian lain. Supaya aspirasi ini komprehensif, menyeluruh, supaya tuntas, akan diundang rapat lanjutan oleh KSP,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi usai pertemuan tersebut, Senin (28/11/2022).
Beberapa kementerian yang akan terlibat dalam rapat lanjutan itu di antaranya adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perindustrian. Hal tersebut karena kebijakan cukai rokok mencakup berbagai dimensi, mulai dari penerimaan negara hingga kesehatan.
Menurut Heru, beberapa poin yang menjadi aspirasi para petani tembakau adalah tuntutan pembatasan impor tembakau impor, keberadaan pupuk bersubsidi, tarif cukai rokok, hingga peredaran rokok ilegal.
“Masalah [yang menjadi tuntutan] ini melibatkan kementerian-kementerian lain. Kami sepakat untuk mengundang perwakilan bapak ibu, minggu depan untuk duduk bersama, difasilitsi oleh kementerian lain yang terkait,” kata Heru.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif CHT diberlakukan kepada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang akan diterapkan sesuai dengan golongannya.
"Rata-rata 10 persen. Nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rerata meningkat antara 11,5 - 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik 11 - 12 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujarnya.
Tidak hanya rokok konvensional, pemerintah juga menaikkan cukai rokok elektrik. Sri Mulyani mengumumkan kenaikan cukai rokok elektrik sebesar 15 persen dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) lainnya 6 persen.