Bisnis.com, JAKARTA - PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menyampaikan bahwa kegiatan bongkar muat petikemas di terminal PT Jakarta International Container Terminal (JICT) terus membaik. S
Sistem operasional terminal yang sempat mengalami gangguan, saat ini sudah kembali berjalan normal. Pelayanan pelanggan dan mitra kerja JICT sudah dilakukan secara online, sehingga aktivitas di dalam dan di luar terminal petikemas JICT di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara lancar terkendali.
Sekretaris Perusahaan JICT Raditya Arrya menyampaikan JICT berterima kasih kepada seluruh stakeholders yang telah mendukung dan memberikan masukan selama proses pemulihan sistem operasional terminal berlangsung.
"Kami bisa memahami situasi yang dihadapi para pelanggan dan mitra kerja JICT akibat gangguan ini, mohon maaf karena gangguan ini tidak dalam kontrol kami. Kami akan meninjau langkah kedepannya setelah sistem operasional terminal benar benar stabil,” jelas Raditya, Senin (21/11).
Menurutnya, saat ini fokus manajemen JICT adalah memastikan perbaikan sistem operasional terminal tuntas, sehingga layanan pelanggan berjalan normal kembali. Semua sistem dapat beroperasi penuh dan memberikan layanan yang aman, efisien dan terukur untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dan seluruh stakeholders JICT.
"Prioritas kami saatnya adalah berjalannya layanan secara optimal, sehingga kebutuhan pelanggan terpenuhi. Itu dulu, yang lain nanti kita akan diskusikan," tegasnya.
Baca Juga
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Indonesia Maritime Logistics and Transportation Watch (Imlow) Achmad Ridwan Tentowi menegaskan agar peristiwa tersebut tak terulang kembali harus ada aturan yang konkret sebagai upaya melindungi pengguna jasa pelabuhan.
Menurutnya, sampai sekarang perlindungan hukum bagi para pengguna jasa pelabuhan masih lemah. Dengan demikian perlu aturan yang jelas di pelabuhan guna melindungi pengguna jasa.
Kondisi tersebut supaya baik pengguna jasa maupun penyedia jasa di pelabuhan sama-sama tidak dirugikan. Atau dengan kata lain perlu adanya payung hukum lebih konkret untuk lindungi pengguna jasa.
"Jadi apabila ada kejadian seperti ini sudah jelas kompensasinya seperti apa . Mungkin ada standarnya, tetapi itu harus didiskusikan antar pihak terkait," jelasnya.