Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badai PHK Landa GoTo (GOTO), Shopee, hingga Ruangguru, DPR Bakal Kawal Pencairan JKP Karyawan

DPR berjanji akan mengawal hak pekerja berupa JKP bagi pekerja yang terkena PHK.
Warga berbelanja secara daring menggunakan e-commerce Tokopedia di Jakarta, Minggu (17/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga berbelanja secara daring menggunakan e-commerce Tokopedia di Jakarta, Minggu (17/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi IX DPR akan mengawal pencarian dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan perusahaan rintisan (startup) yang baru-baru ini mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), seperti di GoTo (GOTO), Shopee, hingga Ruangguru.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang (UU) No.11/2020 tentang Cipta Kerja, pengusaha diwajibkan untuk memberikan pesangon bagi karyawan yang terkena PHK.

Selain itu, para korban PHK bisa mencairkan uang tunai JKP yang diberikan selama enam bulan setelah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sejalan dengan maraknya PHK oleh sejumlah startup di dalam negeri belakangan ini, Charles menyatakan DPR bakal mengawal pencairan dana JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi para karyawan yang terdampak.

"Komisi IX akan memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta hak-hak pekerja lainnya bagi pekerja yang terkena dampak PHK," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (19/11/2022).

Charles menyebut bisa memahami langkah PHK sebagai opsi terakhir efisiensi yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tersebut. Hal itu menjadi salah satu imbas dari dinamika ekonomi global yang turut berdampak pada sektor ketenagakerjaan dalam negeri.

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa proses PHK harus mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku.

"Meski begitu, kami mendesak agar proses PHK yang dijalankan mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan hak-hak pekerja," tuturnya.

Pernyataan Charles menyusul adanya laporan dari mantan karyawan Ruangguru yang mengaku mendapat informasi PHK secara mendadak dari pihak perusahaan. Menurut yang bersangkutan, dirinya hanya mendapat email berupa tautan meeting online yang memberitahukan bahwa dirinya akan terkena PHK.

"Bayangkan dalam kondisi seperti ini tiba-tiba di-PHK, karyawan juga pasti akan kesulitan. Perusahaan harus memberi waktu persiapan bagi karyawan, sesuai dengan aturan yang ada, termasuk memberikan pesangon," ujarnya.

Selain kondisi yang dinilai memprihatinkan, Charles meminta pemerintah bersiap untuk menghadapi resesi tahun depan. Menurutnya, dampak dari kondisi global itu turut menjadi pendorong dari badai PHK startup belakangan ini.

Teranyar, PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) memutus hubungan kerja terhadap 1.300 karyawan dengan alasan kondisi ekonomi global yang semakin menantang. Perampingan jumlah karyawan menjadi salah satu opsi.

Selain GoTo, Ruangguru yang bergerak dalam sektor pendidikan melakukan PHK kepada ratusan karyawannya karena situasi pasar global yang memburuk secara drastis.

Tidak hanya itu, Shopee juga tercatat masih melanjutkan keputusan PHK yang telah terjadi sejak September 2022 lalu. Beberapa perusahaan di luar startup pun juga memutuskan melakukan PHK kepada karyawannya.

"Pemerintah harus bersiap bahwa gelombang PHK akan terus berlanjut dan pemerintah bisa memberikan solusi agar pekerja yang terkena PHK bisa ada kepastian untuk keberlangsungan hidupnya selama belum mendapatkan pekerjaan lagi," terangnya.

Politikus PDIP itu mendorong pemerintah untuk bisa menyalurkan bantuan dan pelatihan agar pekerja korban PHK bisa kembali mencari pekerjaan baru.

"Dukungan dari Pemerintah bisa dalam bentuk bantuan dan juga pelatihan agar pekerja yang terkena PHK bisa siap untuk kembali berkompetisi di bursa kerja," terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper