Bisnis.com, JAKARTA – Layanan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta beroperasi hingga pukul 24.00 WIB mulai hari ini, Selasa (15/11/2022).
Perubahan kebijakan waktu operasional oleh PT MRT Jakarta (Perseroda) itu merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta no.486/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut: Jam operasional Senin–Jumat [hari kerja] pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," tulis Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Rendi Alhial pada siaran pers, Senin (14/11/2022).
Kemudian, pada hari libur dan akhir pekan (Sabtu–Minggu) waktu operasional MRT mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
MRT Jakarta juga mengatur jarak keberangkatan antarkereta menjadi 5 menit sekali pada jam sibuk, yakni selama pukul 07.00–09.00 WIB dan 17.00–19.00 WIB.
Lalu, jarak keberangkatan antarkereta menjadi 10 menit di luar jam sibuk. Pada akhir pekan, jarak keberangkatan antarkereta diatur setiap 10 menit flat.
Baca Juga
Rendi lalu menyampaikan pengguna jasa MRT diimbau untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku selama berada di dalam area stasiun dan kereta, terutama terkait penerapan
protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta," pungkasnya.