Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resesi Global Mengancam, Menaker Ungkap Strategi Hindari Badai PHK

Menaker Ida Fauziyah mengungkap strategi Kemenaker dalam menghadapi ancaman resesi global dan dampak di sektor ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui sejumlah pekerja yang menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh tahun 2022 di Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (6/10/2022)/Humas Kemenaker.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui sejumlah pekerja yang menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh tahun 2022 di Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (6/10/2022)/Humas Kemenaker.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa Kemenaker telah menyiapkan beberapa kebijakan dalam menghadapi ancaman resesi global 2023 dan dampaknya dari sisi ketenagakerjaan yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menaker Ida mengatakan meskipun Indonesia memiliki bonus demografi hingga 2030 dan pertumbuhan ekonomi yang cukup baik dibanding negara lainnya, Kemenaker tetap menyiapkan strategi menghadapi ancaman resesi global.

“Jadi meskipun saya menyampaikan kami masih optimis, tapi tetap pemerintah perlu melakukan strategi dan perlu menyiapkan langkah menghadapi kondisi global tersebut dengan beberapa kebijakan ketenagakerjaan terkait dengan active labor market policy,” kata Ida dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Strategi pertama, jelas Ida, yaitu melakukan kebijakan reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi mengacu pada Peraturan Presiden No.68/2022 tentang revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang ditetapkan pada 27 April 2022. Melalui beleid tersebut, Kemenaker bersama stakeholders melakukan revitalisasi balai latihan kerja (BLK) di seluruh Indonesia.

Kedua, pihaknya melakukan optimalisasi sistem informasi dan layanan pasar kerja melalui pungutan layanan pasar kerja, seperti membangun ekosistem digital SIAPKerja https://siapkerja.kemnaker.go.id/.

“Minggu lalu kami menyelenggarakan job fair kami barengkan dengan festival vokasi, kami ingin menunjukkan kami memiliki kesiapan untuk melakukan transformasi BLK. Kami meyakinkan kepada seluruh stakeholder bahwa pemerintah siap menyambut segala dinamika ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kebijakan ketiga, perluasan kesempatan kerja yang didorong melalui peningkatan kemudahan iklim berusaha sehingga mampu mendorong lebih banyak dana investasi yang masuk baik melalu PMDN mapun PMA. 

“Ini cukup menggembirakan, saya kira data BKPM semester I/2022, ini [ada] 639.547 lowongan pekerjaan,” paparnya.

Strategi keempat ialah Kemenaker mengimplementasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam pasal 25 dan pasal 30 PP No. 37/2021. Tercatat per September 2022 total peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan adalah 35.654.564 orang.

Strategi terakhir Kemenaker dalam menekan terjadi PHK di 2023 yaitu dengan meningkatkan hubungan industrial yang harmonis dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Selain itu juga mendorong terbentuknya Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penyelesaian kasus hubungan kerja, serta memperkuat keberadaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit.

“Kami menghidupkan kembali LKS Bipartit Awards, ini salah satu upaya kami dalam membangun dialog di tingkat perusahaan. Sudah lama diadakan sejak 2014 dan kita mulai lagi di 2022,” ungkapnya.

Selain itu, Menaker Ida juga meminta pengusaha untuk memilih jalan alternatif bila menemui potensi PHK yang mengacu pada Surat Edaran Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.

Beberapa upaya yang dilakukan untuk menghindarkan dari PHK seperti mengurangi upah dan fasilitas kerja untuk tingkat atas misal manajer atau direktur dan mengurangi shift. Selain itu, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh bergilir untuk sementara waktu. 

Alternatif lainnya yaitu tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, memberikan pensiun bagi para pekerja yang sudah memenuhi syarat sesuai peraturan perusahaan.

“Ini pemilihan beberapa alternatif saya kira yang dapat digunakan untuk menekan tidak terjadinya PHK, sekali lagi saya ingin mengatakan bahwa saya berharap sekali PHK ini benar-benar pilihan terakhir, sudah nggak ada pilihan lagi setelah alternatif dilakukan,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper