Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Blak-Blakan Korban PHK Capai 10.765 Orang Sepanjang 2022

Menaker Ida Fauziyah melaporkan bahwa jumlah pekerja yang menjadi korban PHK mencapai 10.765 orang sepanjang 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara buka-bukaan menyampaikan pihaknya telah menerima laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga September 2022 mencapai 10.765 orang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, melaporkan jumlah PHK pada 2022 hingga September cenderung lebih rendah bahkan dari 2019. Sementara Pelaporan jumlah PHK tertinggi pada 2020. 

“Kasus pemutusan hubungan kerja 2019 sampai dengan September 2022, PHK cukup tinggi tejadi pada 2020 ketika kami mengalami pertama kali pandemi Covid-19. Ini data per September, yang diinput itu sejumlah 10.765 orang,” kata Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR bersama Kemenaker, Selasa (8/11/2022). 

Dalam data yang Ida sampaikan, pada 2019 tercatat sebanyak 18.911 orang yang terkena PHK. Pada 2020 kasus melonjak signifikan menjadi 386.877 orang, sedangkan seiring melandainya kasus Covid-19, jumlah PHK menurun menuju angka 127.085 orang.

Ida mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), bahwa jumlah tenaga kerja yang terdampak Covid-19 per Agustus 2022 menurun dibanding periode yang sama di 2021. 

“Secara umum penciptaan lapangan pekerjaan paska pandemi Covid-19 meningkat sebesar 4,25 juta orang. Namun penciptaan pertumbuhan penyerapan dikontribusikan terbesar di lapangan usaha tersier dan sektor informal,” ujarnya.

Adapun, sektor tersier meliputi perdagangan dan jasa dengan jumlah tenaga kerja yang naik dari 64,65 juta orang menjadi 66,60 juta orang atau naik 1,95 juta orang. Sementara secara keseluruhan pekerja informal pada Agustus 2022 naik 2,33 juta orang (yoy).

Kemenaker terus berusaha menahan peningkatan angka PHK melalui mediator hubungan industrial di dinas tenaga kerja maupun di Kemenaker. Pihaknya bersama serikat pekerja/serikat buruh dan juga asosiasi pengusaha terus mengedepankan dialog untuk benar-benar mencegah PHK dan langkah itu menjadi jalan paling akhir. 

Lebih lanjut, Ida juga menyampaikan terus meningkatkan kebijakan hubungan industrial yang harmonis dalam menyelesaikan perselisihan, mendorong terbentuknya Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penyelesaian kasus hubungan kerja, serta memperkuat keberadaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit.

Tercatat jumlah LKS Bipartit terus bertambah setiap tahunnya. Pada 2020 hanya ada 18.868 LKS, sementara hingga September 2022 mencapai 23.779 LKS. 

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi melihat jumlah pekerja yang terkena PHK di lapangan lebih besar dari data yang Kemenaker laporkan. Menurutnya kebanyakan perusahaan atau pekerja yang melapor kepada dinas tenaga kerja ataupun Kemenaker karena terjadi perselisihan. 

Sebelumnya, Ristadi melaporkan sebanyak 8.000 orang anggotanya dari salah satu perusahaan tekstil dan garmen di Jawa Tengah terkena PHK dan kemungkinan belum tercatat.

“Di lapangan jumlahnya lebih besar. Mereka yang melapor biasanya karena terjadi perselisihan sehingga saling gugat masalah pesangon. Banyak juga perusahaan yang tertutup untuk sampaikan karena takut diekspos perusahaanya kesulitan ada PHK,” ujar Ristadi, Selasa (8/11/2022).

Selain itu, Ristadi juga menyampaikan bahwa banyak dari pekerja yang melakukan pengunduran diri (termasuk kategori PHK) tidak melapor ke dinas tenaga kerja atau ke Kemenaker. Padahal jumlah pekerja yang mengundurkan diri juga sangat banyak jumlahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper