Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan perpanjangan masa restrukturisasi kredit. Perpanjangan dinilai perlu dilakukan guna mengantisipasi dampak resesi global, inflasi, dan naiknya suku bunga acuan.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bobby Gafur Umar mengusulkan restrukturisasi kredit diperpanjang selama satu tahun sehingga berakhir pada 31 Maret 2024.
"Resesi global dan inflasi diperparah oleh kenaikan suku bunga. Kenaikan suku bunga berpotensi memperlambat laju ekonomi. Dengan itu kami mengusulkan restrukturisasi diperpanjang sampai dengan Maret 2024," kata Bobby kepada Bisnis.com, Minggu (6/11/2022).
Perihal restrukturisasi kredit awalnya diatur melalui POJK No. 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19, dengan durasi hingga 31 Maret 2022.
Kemudian, aturan itu diubah menjadi POJK No. 17/2021 dengan masa restrukturisasi kredit diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023.
Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan sebanyak 3 kali berturut-turut pada Agustus (25 basis poin/Bps), September (50 Bps), dan Oktober (50 Bps). Saat ini, tingkat suku bunga acuan BI adalah 4,75 poin.
Baca Juga
Selain itu, Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau Federal Reserve (The Fed) kembali menaikkan suku bunga secara agresif sesuai dengan perkiraan, yakni sebesar 75 basis poin menjadi 3,75—4 persen.
Menurut Bobby, kenaikan suku bunga pada masa resesi ekonomi global berbahaya bagi industri. Kondisi ini diperkirakan bakal menyedot likuiditas yang berpotensi memperlambat laju kinerja ekonomi dan industri.