Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ternyata Ini Alasan Jokowi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen

Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata tertimbang 10 persen berlaku untuk 2023 dan 2024.
Ilustrasi. /JIBI-Dwi Prasetya
Ilustrasi. /JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata tertimbang 10 persen. Kenaikan itu mempertimbangkan empat faktor, baik masalah kesehatan maupun penerimaan negara.

Keputusan kenaikan tarif cukai rokok disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Bogor, usai rapat terbatas presiden bersama sejumlah menteri, seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, hingga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Sri Mulyani menyebut bahwa kenaikan tarif cukai rokok rata-rata tertimbang 10 persen berlaku untuk 2023 dan 2024. Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.

Menkeu mengungkapkan bahwa Jokowi memutuskan kenaikan cukai rokok itu berdasarkan empat pertimbangan yang sensitif. Pertama adalah terkait aspek kesehatan, yakni untuk menurunkan dan mencegah naiknya prevalensi merokok, terutama anak-anak (usia 10—18 tahun) menuju 8,7 persen.

"Juga untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai 11,6 persen—12,2 persen pengeluaran rumah tangga," tulis Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagramnya, Jumat (4/11/2022).

Kedua mengenai aspek kepentingan tenaga kerja, khususnya industri rokok tangan yang padat karya. Kepentingan petani tembakau pun menjadi pertimbangan dalam hal ini.

Ketiga, Jokowi mempertimbangkan aspek penanganan rokok ilegal. Menurut Sri Mulyani, semakin tinggi cukai rokok maka semakin tinggi kemungkinan beredarnya rokok ilegal, yang saat ini mencapai 5,5 persen.

"Keempat, aspek penerimaan negara. Tahun 2021 penerimaan cukai mencapai Rp188,8 triliun," tulis Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper