Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pejabat terkait di istana Bogor, Kamis (3/11/2022).
Dia mengatakan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 [persen], SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen,” katanya.
Sebagai informasi, penetapan tarif CHT yang berlaku untuk dua tahun tersebut merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah Indonesia.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa penetapan tarif CHT untuk dua tahun mendatang merupakan hal yang positif, karena memberikan kepastian bagi pelaku industri.
Baca Juga
“Bagus dengan dibikin [sampai 2024], jadi menciptakan kepastian,” katanya kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Suahasil menjelaskan, dalam menetapkan tarif CHT, pemerintah selalu mempertimbangkan empat aspek. Pertama, yaitu aspek pengendalian konsumsi. Pengenaan cukai rokok ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Cukai.
Selain itu, pengenaan cukai juga sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalensi merokok, khususnya usia 10–18 tahun menjadi 8,7 persen pada 2024.
Kedua, aspek keberlangsungan tenaga kerja, terutama petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
Ketiga, aspek penerimaan negara. Kebijakan cukai di sisi lain mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.
Keempat, yaitu pengawasan barang kena cukai ilegal. Pemerintah juga memandang pentingnya mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.
Adapun, di samping penetapan tarif CHT, pemerintah juga mengumumkan kenaikan tarif cukai yang akan berlangsung selama lima tahun ke depan untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” kata Sri Mulyani.