Bisnis.com, JAKARTA – Penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat dicek secara mudah melalui aplikasi Pospay yang tersedia di Handphone (HP).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa terdapat sebanyak 3,6 juta pekerja yang akan menerima bantuan subsidi gaji melalui PT Pos Indonesia.
"BSU ke 9,2 juta pekerja sudah selesai penyalurannya, ditambah 3,6 juta itu mulai minggu ini. Prosesnya sudah mulai di kantor pos. InsyaAllah pekan ini sudah mulai,” kata Anwar di JCC, Minggu (30/10/2022).
Penerimaan BSU melalui kantor pos dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan melalui aplikasi Pospay ataupun dengan mendatangi langsung kantor pos.
"Penerima BSU itu ada dua pilihan, dia mengambil secara langsung di Kantor Pos atau bisa juga Kantor Pos bekerja sama dengan BPJS di perusahaan-perusahaan, nanti istilahnya dapat mengambil di tempat itu atau dibuatkan yang namanya akun Pospay," kata Anwar.
"Nanti pencairannya bisa melalui Pospay. Memang jumlah terakhir sangat banyak 3,6 juta, akan disalurkan lewat Kantor Pos," lanjutnya.
Cara Cek penerimaan BSU Lewat Pospay:
1. Unduh aplikasi PosPay di HP Anda
2. Setelah berhasil diinstal, buka aplikasi Pospay
3. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun
4. Masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif
5. Buat username, password dan PIN transaksi
6. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal
7. Klik tombol '!' yang berwarna merah. Berada di sisi pojok kanan bawah
8. Pilih logo Kemnaker.
9. Klik 'BSU Kemenaker 1' pada pilihan 'Jenis Bantuan'.
10. Pilih 'Ambil Foto Sekarang' untuk mengunggah foto e-KTP.
11. Lengkapi identitas diri
12. Klik 'Lanjutkan'
13. Kemudian PosPay akan menampilkan status penerima BSU.
14. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU.
15. Tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU.
Sebagai informasi, apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, maka akan muncul notifikasi bahwa 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU'.
Simak cara mencairkan BSU tahap 7 di kantor Pos:
1. Cek status penerima BSU
2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima BSU
3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT ataupun RW setempat
4. Membawa kartu identitas (KTP)
5. Datang secara mandiri ke kantor pos sesuai undangan
Syarat Penerima BSU 2022:
1. WNI dibuktikan dengan e-KTP
2. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Bukan untuk anggota PNS dan TNI/Polri
5. Belum pernah menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.