Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Heboh Waroeng SS Potong Gaji Karyawan, Ini Syarat Penerima BSU 2022

Berita tentang pemilik Waroeng SS yang potong gaji karyawan penerima bantuan subsidi upah (BSU). Berikut syarat dan cara penerima BSU 2022 atau subsidi gaji.
Ni Luh Anggela
Ni Luh Anggela - Bisnis.com 31 Oktober 2022  |  16:04 WIB
Heboh Waroeng SS Potong Gaji Karyawan, Ini Syarat Penerima BSU 2022
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000

Bisnis.com, JAKARTA - Tindakan pemilik Waroeng SS yang memotong gaji pegawainya yang menerima bantuan subsidi upah atau BSU mendapat sorotan. 

Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono dalam surat edaran Waroeng SS yang tersebar di media sosial tertanggal 21 Oktober 2022 mengatakan, iuran BPJS Ketenagakerjaan pegawainya dibiayai oleh perusahaan, bukan dengan pemotongan gaji. Maka dari itu, pihaknya memutuskan untuk memotong gaji pegawai yang menerima BSU.

“Demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan,” kata Yoyok melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (31/10/2022).

Diberitakan Bisnis sebelumnya, Yoyok menyebut bahwa gaji pegawainya telah berada di atas UMK, kecuali di beberapa daerah seperti Jabodetabek, Surabaya, dan Malang. Dia mengaku telah melakukan sosialisasi kepada pegawainya dan tidak ada masalah. 

“Kalau ketentuan yang dapat Rp3,5 juta ke bawah, tetapi seperti yang sebelumnya tidak semuanya dapat, ada juga yang di atas Rp3,5 juta dapat,” jelasnya.

Melansir laman resmi bsu.kemnaker.go.id program BSU ini diberikan satu kali kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebesar Rp600.000.

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

  3. Bukan PNS, TNI, dan Polri.

  4. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Jika pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

  5. Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), damn bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022

  1. Buka https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

  2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.

  3. Anda akan masuk pada laman cek penerima BSU.

  4. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.

  5. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan.

  6. Login dan lengkapi kembali biodata diri.

  7. Cek pemberitahuan.

  8. Jika Anda terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau pada notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.

  9. Jika tidak, akan ada notifikasi tidak terdaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bsu subsidi gaji
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top