Bisnis.com, JAKARTA- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu yang lalu telah menugaskan penyidiknya untuk bekerja sama dengan Kepolisian guna menindak dua perusahaan produsen farmasi terkait cemaran dietilen glikol dan etilen glikol dalam obat sirup anak-anak.
BPOM menduga perusahaan tersebut sengaja menggunakan zat berbahaya yang dilarang dipergunakan untuk obat-obatan.
Menanggapi hal ini, salah satu kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries yang merupakan salah satu pihak terlapor,Hermansyah Hutagalung menyatakan, perusahaan tidak punya niatan jahat sedikit pun untuk membuat anak-anak Indonesia terkena penyakit lain.
“Perusahaan tidak punya niat jahat sedikit pun. Pihak perusahaan telah bersikap kooperatif mengikuti kebijakan BPOM untuk mencari asal kontaminasi yang disebutkan," terangnya, dikutip dari siaran pers, Minggu (30/10/2022).
Sebelumnya, telah diberitakan bahwa tiga produk dari PT Universal Pharmaceutical Industries tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di luar ambang batas aman. Produk itu diduga tercemar bersama dua produk dari dua perusahaan farmasi lainnya.
PT Universal Pharmaceutical Industries menyatakan bahwa pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di luar ambang batas aman adalah pemasok. Perusahaan melimpahkan kesalahan itu kepada pemasok yang mengimpor bahan berbahaya tersebut.
Baca Juga
"Kami memegang sertifikat analisis dari perusahaan supplier tersebut. Lalu di mana kesalahannya?" kata Hermansyah.
Hingga kini, PT Universal Pharmaceutical Industries akan menunggu hasil investigasi dari BPOM maupun dari tim yang mereka bentuk sendiri untuk menyelesaikan permasalahan ini. "Nantinya, hasil investigasi dari tim internal yang kami bentuk akan disampaikan secara terbuka," tutupnya.