Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Dalam beleid anyar itu ditegaskan perlunya melakukan penguasaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah dalam rangka ketersediaan pangan di seluruh Indonesia.
“Dalam rangka ketersediaan pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu melakukan penguasaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah yang pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada badan usaha milik negara,” bunyi Perpres yang ditetapkan dan diundangkan pada 24 Oktober 2022.
Berdasarkan Perpres tersebut, yang dimaksud dengan cadangan pangan pemerintah (CPP) adalah persediaan pangan yang dikuasai
dan dikelola oleh pemerintah.
Dalam Pasal 3 ayat (2), disebutkan bahwa jenis pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai cadangan pangan pemerintah (CPP), meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng dan ikan. Selain jenis pangan pokok tersebut, presiden dapat menetapkan jenis pangan pokok tertentu lainnya sebagai CPP.
Adapun, penyelenggaraan CPP atas jenis pangan pokok tertentu sebagai CPP sebagaimana dimaksud dilakukan secara betahap. Tahap pertama penyelenggaraan CPP meliputi tiga komoditas, yaitu beras, jagung, dan kedelai.
Baca Juga
“Penyelenggaraan CPP tahap selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Badan,” tulis Pasal 4 ayat 7 Perpres tersebut.
Kemudian, dalam Pasal 11 Perpres itu dijelaskan bahwa penyaluran CPP dilakukan untuk menanggulangi, di antaranya kekurangan pangan,gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat.
Selain itu, penyaluran CPP dalam rangka antisipasi, mitigasi dan/atau untuk stabilisasi harga pangan, mengatasi masalah pangan, mengatasi krisis pangan, pemberian bantuan pangan, kerja sama internasional, pemberian bantuan pangan luar negeri dan/atau keperluan lain yang ditetapkan pemerintah.
Adapun, dalam penyelenggaraan CPP, pemerintah dapat menugaskan Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan. Pada tahap pertama pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyelenggarakan CPP yang meliputi beras, kedelai, dan jagung.
“Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perum BULOG dapat bekerja sarna dengan BUMN Pangan dan/ atau badan usaha atau pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik,” tertulis dalam Pasal 12 ayat (3).
Terkait pendanaan penyelenggaraan CPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. Selain itu, pemerintah dapat memberikan jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
“Dalam rangka menjaga kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan, menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menugaskan Badan Usaha Penjaminan untuk memberikan jaminan kredit sebagaimana dimaksud pada ayat,” jelas Pasal 15 Perpres CPP.