Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap 1-6 telah mencakup 9.209.089 pekerja. Sementara itu, penyaluran BSU tahap 7 akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Adapun, penyaluran BSU melalui PT Pos diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki masalah pada nomor rekening atau tidak memiliki rekening. Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap hal itu dapat terselesaikan pada akhir Oktober 2022.
Bagi masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU tetapi belum ditetapkan sebagai penerima, diharapkan untuk terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman web bsu.kemnaker.go.id.
"Silahkan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening [bank Himbara], itu bisa dicek," ungkap Ida dikutip, Senin (24/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, banyak pekerja calon penerima bantuan subsidi upah menemukan adanya perbedaan status di website milik BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dengan Kementerian Ketenagakerjaan di laman SiapKerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi akibat adanya perbedaan hasil dalam proses screening yang dilakukan oleh BPJamsostek dan Kemenaker.
Baca Juga
“Terdapat perbedaan dalam proses screening yang membuat notifikasi BSU Rekanaker bisa berbeda,” tulis Kemenaker dalam unggahan akun media sosial resmi @kemnaker dikutip, Rabu (19/10/2022).
Berikut ini syarat dan cara cek penerima BSU 2022:
Cara Ambil BSU di Kantor Pos:
1. Cek status penerima BSU
2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima
3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT/RW
4. Membawa KTP
5. Datang ke kantor pos sesuai undangan
Syarat Penerima BSU 2022:
1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cara Cek Penerima BSU 2022 Lewat HP:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun
3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
4. Login ke dalam akun Anda. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek notifikasi
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.