Bisnis.com, JAKARTA- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung terkait perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan upaya hukum PK ini diajukan melalui kuasa hukum BUMN tersebut pada Jumat (21/10/2022). Langkah ini, tuturnya, merupakan langkah KAI dalam mencari keadilan karena sebelumnya kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi dari KAI.
"KAI berkomitmen untuk menjaga Aset Negara yang diamanahkan kepada perusahaan. KAI yakin bahwa aset tersebut merupakan aset sah milik KAI yang diperoleh dari ruislag dengan Pemerintah Kota Bandung pada masa itu," tegasnya, Sabtu (22/10/2022).
Baca Juga
KAI, tutur Martinus, telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai No. 1 Tahun 1988 di lahan seluas 76.093m2 tersebut. Di atas tanah tersebut juga telah berdiri perumahan perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mes pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya.
Martinus menegaskan KAI akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan aset tersebut yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan.
"Sehubungan dengan adanya upaya hukum PK ini, kami berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat menunda proses eksekusi sampai adanya Putusan PK dari Mahkamah Agung,” pungkasnya.