Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan penjelasan terkait banyaknya pekerja yang masih berstatus sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk waktu yang cukup lama.
Menurut akun media sosial resmi Kemenaker, setidaknya ada dua penyebab mengapa status tersebut tidak kunjung berubah menjadi ‘Tersalurkan’.
Pasalnya, setelah bank Himbara melakukan verifikasi terhadap rekening calon penerima BSU, ada beberapa kendala yang ditemukan.
Pertama, setelah verifikasi ditemukan bank similiarity kurang dari 70 persen. Kedua, rekening calon penerima ditemukan dalam kondisi pasif, dorman, atau tidak aktif.
“Dengan adanya kendala pada kasus tersebut, Minaker kembali mau menyampaikan kalau dana BSU-mu akan disalurkan melalui @posindonesia.ig ya,” tulis @Kemnaker dikutip, Senin (17/10/2022).
Adapun, calon penerima diimbau untuk segera melakukan pembaruan data rekening ke HRD Perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diproses oleh Kemenaker kembali atau menunggu penyaluran melalui PT Pos Indonesia.
Saat ini Kemenaker telah menyalurkan BSU dalam lima tahap kepada 8,4 juta pekerja. Penyaluran BSU tahap keenam direncanakan akan mulai pada pekan ini karena masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan saat ini pihaknya belum menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk BSU Tahap 6.
“Kami belum terima data [calon penerima BSU],” kata Anwar Minggu (16/10/2022).
Anwar berharap data calon penerima akan segera masuk dan BSU Tahap 6 dapat segera dicairkan pada pekan depan.
“Semoga minggu depan ini [cair],” ujarnya.
Berikut ini syarat, cara cek penerima dan cara mencairkan BSU Tahap 6:
Syarat Penerima BSU 2022
1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Cara Cek Penerima BSU Tahap 6:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
3. Login ke dalam akun Anda
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek notifikasi
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.