Bisnis.com, JAKARTA – Calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) Tahap 6 yang tidak memiliki rekening Bank Himbara dapat mencairkan bantuan sebesar Rp600.000 per orang melalui kantor PT Pos Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat ada sekitar 1,4 juta pekerja yang berhak menerima BSU. Namun terkendala rekening Bank Himbara yang tidak aktif. Untuk itu bagi 1,4 juta pekerja tersebut dapat mencairkan BSU melalui kantor pos.
Sementara itu, pekerja yang akan mencairkan BSU di kantor pos harus telah mendapatkan undangan dari pemerintah desa atau RT/RW.
Adapun, penyaluran melalui kantor pos akan dimulai setelah seluruh penyaluran melalui Bank Himbara selesai.
“Jadi ada 1,4 [juta data] yang kami kembalikan karena rekeningnya tidak ada. Sudah selesai disalurkan [melalui Himbara] tinggal yang tidak memiliki nomor rekening Himbara kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia,” kata Menaker Ida Fauziyah.
Masyarakat yang termasuk dalam kategori pekerja penerima upah (PU) dapat mengecek apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU secara online melalui handphone (HP).
Perlu diingat, hanya pekerja PU yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
BSU Tahap 6 direncanakan akan mulai disalurkan pada pekan ini, tapi Kemenaker masih menunggu data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini syarat, cara cek penerima dan cara mencairkan BSU Tahap 6 di Kantor Pos:
Cara Ambil BSU di Kantor Pos:
1. Cek status penerima BSU
2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima
3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT/RW
4. Membawa KTP
5. Datang ke kantor pos sesuai undangan
Syarat Penerima BSU 2022:
1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Cara Cek Penerima BSU Tahap 6:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
3. Login ke dalam akun Anda
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek notifikasi
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.