Bisnis.com, JAKARTA - inDriver, yang telah melakukan rebranding menjadi inDrive, berani memberikan ongkos kepada mitra pengemudi hingga 90 persen atau pengambilan komisi yang cuma 10 persen. Ini bisa menjadi rival dari Grab dan Gojek.
Director of Ride-Hailing (APAC) inDrive Roman Ermoshin mengatakan hanya mengambil 10 persen dari jatah mitra driver. Hal ini diklaim menjadi yang terkecil dibandingkan dengan pesaing aplikasi serupa seperti Grab dan Gojek.
"Biaya komisi sampai dengan saat ini selalu menjadi yang terendah jika dibandingkan secara global," ujar Roman saat Press Conference Rebranding inDriver di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Dia menyebut biaya komisi yang ditarik dari mitra pengemudi biasanya bisa mencapai 40 persen. Di Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi biaya komisi atau biaya sewa aplikasi paling besar 15 persen.
Hal tersebut tertuang pada regulasi terbaru, yang turut mengatur penaikan tarif angkutan berbasis aplikasi online, yakni Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.KP 667/2022. Sebelumnya, batas besaran biaya sewa aplikasi lebih tinggi yakni 20 persen.
"Misi kami untuk mengidentifikasi permasalahan tarif yang terlalu tinggi di setiap negara maupun kota," ujar Roman.
Baca Juga
Kendati berbeda dengan beberapa pemain besar transportasi online di Indonesia seperti Gojek dan Grab Indonesia dalam hal biaya komisi, inDrive sama-sama menerapkan skema kemitraan bagi pengemudinya.
Menurut Roman, skema kemitraan lebih cocok untuk diterapkan ketimbang skema kepegawaian pada bisnis digital yang sangat bergantung pada teknologi.
Di sisi lain, Roman menilai skema kemitraan bisa menghindari terlalu banyak masuknya birokrasi, yang dinilai tidak sesuai dengan bisnis berbasis teknologi.
"Ketika birokrasi masuk, maka [bisnis digital] akan menjadi tidak fleksibel dan mahal," tuturnya.