Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribuan Buruh Demo di Patung Kuda, Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen!

Ribuan buruh menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda untuk meminta kenaikan upah minimum 13 persen di 2023.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan keterangan kepada wartawan di lokasi demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (12/10/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan keterangan kepada wartawan di lokasi demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (12/10/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA — Ribuan pekerja/buruh menggelar aksi demo di Patung Kuda, Jakarta, hari ini, Rabu (12/10/2022). Salah satu tuntutan yang disuarakan para buruh ialah kenaikan upah minumum sebesar 13 persen pada 2023.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan kenaikan harga BBM, harus diiringi dengan kenaikan upah minimum para pekerja. Dia menyebut upah para buruh belum naik dalam 3 tahun terakhir.

“Naikkan upah 13 persen, dari mana hitungannya? Menurut Litbang kami prediksi inflasi 6,5 persen setelah kenaikan BBM, pertumbuhan ekonomi 4,9 persen, jadi total 11,5 persen. Tiga tahun [buruh] tidak naik upah karena omnibus law,” kata Said di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Said menyebut setidaknya ada sekitar 6.000 pekerja/buruh, yang ikut serta dalam aksi demo hari ini. Mereka adalah petani, nelayan, guru, PRT (pekerja rumah tangga), ojek online, buruh migran, hingga guru honorer.

Berikut ini 6 tuntutan buruh dalam aksi demo hari ini:

1. Menolak kenaikan harga BBM

2. Menolak Omnibus Law

3. Naikkan upah minimum 2023 sebesar 13 persen

4. Tolak PHK di masa resesi

5. Wujudkan reforma agraria

6. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)

Sebagai informasi, pada 2021 saat penetapan upah minimun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan formulasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36/2021. Tahun ini pun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan akan kembali menggunakan formulasi tersebut.

“Kami pakai peraturan yang sudah ada adalah PP Nomor 36. Sekarang ibu dirjen [Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan] sedang mendengarkan masukan, pandangan, aspirasi, dari seluruh stakeholder apakah itu pengusaha atau pekerja. Sudah dua minggu yang lalu sudah berjalan. Saya minta bu dirjen dengarkan aspirasi seluruh stakeholder,” ujar Menaker Ida di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper