Bisnis.com, JAKARTA - Singapore Airlines Ltd menegaskan awak kabin yang hamil dapat tetap menjadi karyawan dan bekerja di maskapai.
Dilansir dari Bloomberg pada Selasa (11/10/2022) Singapore Air mengatakan awak kabin yang hamil dapat memilih untuk bekerja di ground attachment untuk sementara dan dapat melanjutkan tugas terbang setelah cuti hamil selesai.
Dalam sebuah laporan, sebelum aturan baru yang berlaku pada 15 Juli, pramugari yang mengungkapkan mereka hamil diberi cuti tanpa bayaran dan dipaksa keluar dari maskapai sehari setelah menyerahkan akta kelahiran anak mereka.
Tidak ada pekerjaan lapangan yang tersedia untuk kru hamil, dan untuk terbang lagi, mereka harus melamar kembali pekerjaan baru di bawah program yang tidak menjamin pekerjaan kembali, tulis laporan tersebut,
Singapore Air mempertahankan kebijakan tersebut dalam menghadapi kritik selama lebih dari satu dekade. Sejak 2010, kelompok kesetaraan gender mengecam aturan tersebut diskriminatif dan tidak adil. Dengan industri penerbangan menghadapi kekurangan tenaga kerja pasca-pandemi, maskapai akhirnya melunakkan aturannya.
Dalam pernyataannya, Singapore Air mengatakan bahwa di bawah kebijakan sebelumnya, 'awak kabin meninggalkan layanan ketika mereka hamil'. Penempatan darat untuk awak kabin hamil berlangsung setidaknya tiga bulan dan selama sembilan bulan, kata pihak maskapai.
Baca Juga
"Kami terus bekerja keras untuk mempertahankan orang-orang berbakat kami," jelas pihaknya.
Singapore Air melaporkan bahwa awak kabin yang hamil masih akan diliburkan tanpa dibayar. Mereka akan diizinkan untuk melamar posisi di lapangan dan maskapai akan menawarkan sebanyak mungkin pekerjaan ini untuk mempertahankan gaji mereka, lapor surat kabar.
Direktur Eksekutif Asosiasi Perempuan untuk Aksi dan Riset Corinna Lim menjelaskan masih ada area abu-abu yang belum ditangani Singapore Air.
"Apakah ada aturan lain, eksplisit atau implisit, yang akan melarang ibu nifas terbang untuk SIA, seperti persyaratan fisik? Menurunkan berat badan bayi membutuhkan waktu, biasanya enam hingga 12 bulan," ungkap Lim.
Meski demikian, sampai saat ini pihak maskapai masih belum memberi konfirmasi lebih lanjut terkait awak kabin hamil dijamin peran darat di bawah kebijakan yang direvisi.