Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah melakukan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) Tahap 5 sejak, Senin (10/10/2022).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran BSU tahap 1-5 telah disalurkan kepada 8.431.666 pekerja. Apabila mengacu pada Tahap 4 yang telah mencapai 8.168.987 penerima, artinya hanya sedikit penerima BSU Tahap 5 (sekitar 262.679 penerima).
“BSU sudah kami salurkan dan sekarang kami sudah menyalurkan untuk tahap yang kelima. Jadi jumlah yang sudah tersalurkan ke penerima itu 8.431.666, nominalnya Rp5.085.630.600,” kata Ida di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Kemenaker juga mencatat ada sekitar 1,4 juta pekerja yang akan menerima BSU melalui PT Pos Indonesia karena ditemukan calon penerima tidak memiliki rekening Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri).
Adapun, penyaluran melalui kantor pos akan mulai setelah seluruh penyaluran melalui Bank Himbara selesai.
“Jadi ada 1,4 [juta data] yang kami kembalikan karena rekeningnya tidak ada. Sudah selesai disalurkan [melalui Himbara] tinggal yang tidak memiliki nomor rekening Himbara kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia,” lanjutnya.
Sebagai informasi, penerima BSU tahap I sebanyak 4.112.052 orang, penerima tahap II sebanyak 1.607.776 orang, penerima tahap III sebanyak 1.357.722 orang, dan penerima tahap IV sebanyak 1.091.437 orang, tahap V sebanyak 262.679 orang.
Sementara itu, bagi pekerja yang ingin mengecek apakah namanya tertera sebagai calon penerima BSU Tahap 5 maupun tahap selanjutnya, dapat mengeceknya melalui link resmi yaitu kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut ini syarat dan cara cek penerima BSU 2022:
Syarat Penerima BSU 2022:
1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 5 Lewat HP:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun
3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
4. Login ke dalam akun Anda Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek notifikasi
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.