Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU tahap 5 pada hari ini, Senin (10/10/2022). Berikut cara cek syarat dan daftar penerima lewat HP.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan rencananya penyaluran BSU tahap 5 akan dimulai pada awal pekan kedua Oktober setelah BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima.
“Masih menunggu data [dari BPJS Ketenagakerjaan]. Semoga awal minggu depan kalau sudah kami terima datanya dapat cair,” kata Anwar kepada Bisnis.com, Jumat (7/10/2022).
Penyaluran BSU sebagai subsidi pengalihan BBM telah memasuki tahap 4 per 3 Oktober 2022. Kemenaker bersama bank Himbara dan PT Pos Indonesia telah menyalurkan BSU kepada 8.168.987 pekerja atau 63,60 persen dari total penerima (14,6 juta pekerja).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap kepada para penerima bantuan sebagai bantalan dari penaikan harga BBM untuk dapat digunakan dengan bijak.
“Tentu kita berharap bantuan ini digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, tidak untuk kebutuhan yang tidak perlu," kata Menaker dalam keterangan resmi, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga
Sementara itu, bagi pekerja yang ingin mengecek apakah namanya tertera sebagai calon penerima BSU Tahap 5 maupun tahap selanjutnya, dapat mengeceknya melalui link resmi yaitu kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Syarat Penerima BSU 2022 Tahap 5:
- WNI dibuktikan dengan KTP
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
- Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 5 Lewat HP:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar akun Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
- Login ke dalam akun Anda Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
- Cek notifikasi
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.