Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realisasi insentif dan fasilitas perpajakan sebesar Rp15,3 triliun yang belum sesuai ketentuan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyampaikan, Kemenkeu tengah menindak lanjuti temuan BPK tersebut.
“Kami sampaikan bahwa Kemenkeu dalam hal ini DJP (Direktorat Jenderal Pajak) telah melakukan tindak lanjut atas temuan tersebut,” tulis Prastowo dalam akun Twitternya @prastow, dikutip Minggu (9/10/2022).
Dalam utas yang dibagikannya pada Sabtu (8/10/2022), terdapat beberapa poin yang disampaikan Prastowo.
Pertama, atas realisasi fasilitas PPN Non PC-PEN 2021 sebesar Rp1,7 triliun, diindikasikan Rp1,3 triliun tidak sesuai ketentuan. Prastowo menyampaikan, DJP telah menindaklanjuti bersama peneliti internal dan permintaan tanggapan kepada unit vertikal.
“Disimpulkan bahwa nilai Rp1,7 triliun tersebut sudah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Baca Juga
Kedua, atas realisasi fasilitas PPN PC-PEN 2021 sebesar Rp3,7 triliun, diindikasikan Rp154,82 miliar tidak sesuai ketentuan.
Dari hasil penelitian DJP yang disampaikan Prastowo, diketahui tiga penyebab, yaitu perbedaan pemahaman dan/atau pengolahan data antara DJP dan BPK, WP (wajib pajak) kurang lengkap dalam mengisi keterangan atau referensi, serta adanya penggunaan faktur pajak pengganti yang secara ketentuan sudah sesuai.
“Dengan demikian, DJP berpendapat bahwa nilai tersebut sudah sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
Ketiga, atas temuan realisasi pemberian insentif dan fasilitas perpajakan PC-PEN Rp211,81 miliar tidak sesuai ketentuan dan terdapat potensi pajak yg belum dipungut Rp228,78 miliar, telah dilakukan penelitian ulang yang menyimpulkan bahwa nilai tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.
3) (2) WP kurang lengkap dlm mengisi keterangan/referensi (hal ini msh dapat diakomodasi dgn adanya relaksasi), serta (3) adanya penggunaan faktur pajak pengganti yg secara ketentuan sudah sesuai. Dgn demikian, DJP berpendapat bahwa nilai tsb sudah sesuai dgn ketentuan.
— Prastowo Yustinus (@prastow) October 8, 2022
Keempat, atas insentif Pajak DTP TA 2020 yang belum selesai verifikasi Rp2,06 triliun telah selesai diverifikasi oleh BPKP, dan atas belanja subsidi Pajak DTP Rp4,67 triliun yang belum dicatat, tengah dilakukan proses penganggaran agar dapat dilakukan pencairan dan pencatatan pada tahun ini.
“Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Rp2,60 triliun atau 96,32 persen sudah sesuai ketentuan dan sisanya sebesar Rp0,10 triliun atau 3,68 persen masih dalam proses penelitian lebih lanjut oleh unit vertikal,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, proses penyelesaian temuan tersebut dipantau secara intensif. Diharapkan, proses tersebut dapat selesai seluruhnya pada 2022 ini.
Adapun pihaknya mendukung penyelesaian temuan BPK tersebut. Pun ada penyelewengan, Kemenkeu akan mendukung pihak terkait untuk memproses penyelewengan tersebut.
“Kita pahami bahwa di setiap lini, potensi fraud tentu ada. Tapi dengan semangat akuntabilitas, Kemenkeu bersama BPK dan BPKP memastikan bahwa setiap rupiah insentif yang dikeluarkan adalah valid, andal, dan untuk mereka yang berhak sebagaimana kita harapkan bersama,” pungkasnya.