Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan merubah skema kartu Prakerja dari semi bansos menjadi normal mulai 2023 mendatang. Dampaknya, insentif bagi peserta turun, namun saat yang sama biaya yang dibayarkan lebih besar.
Sebagaimana diketahui, sejak pertama kali diluncurkan pada April 2020 dengan total bantuan biaya yang diberikan sebesar Rp3,55 juta per individu yang terdiri dari Rp1 juta untuk biaya pelatihan, insentif pasca pelatihan sebesar Rp600.000 per bulan untuk 4 bulan, dan insentif survei sebesar Rp150.000.
Kemudian, dalam Rapat Komite Cipta Kerja di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang digelar pada Senin lalu (3/10/2022), pemerintah memutuskan menaikkan anggaran per peserta senilai Rp4,2 juta per individu.
Adapun besaran bantuan senilai Rp4,2 juta tersebut terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei.
Jika dilihat secara rinci, pemerintah menaikkan besaran biaya pelatihan, dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp3,5 juta pada 2023. Sementara, insentif pasca pelatihan dipangkas menjadi Rp600.000 dari sebelumnya Rp2,4 juta. Pemerintah juga memangkas insentif survei, dari Rp150.000 menjadi Rp100.000.
Saat dikonfirmasi terkait perubahan biaya tersebut, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja William Sudhana menjelaskan bahwa program Kartu Prakerja dikembalikan ke tujuan utamanya yakni sebagai program peningkatan kompetensi kerja, seiring meredanya kasus Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga
“Dengan fokus pada peningkatan kompetensi maka porsi bantuan pelatihan menjadi lebih besar sehingga di 2023 nanti, penerima manfaat akan punya kesempatan lebih besar untuk belajar lebih banyak dengan berbagai moda, yakni daring, luring, dan bauran,” jelas William kepada Bisnis, Rabu (6/10/2022).
Dia juga menambahkan, nantinya penerima bansos dari kementerian/lembaga lainnya dapat menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja di skema normal, dimana sebelumnya program ini tidak diperuntukkan bagi peserta yang telah menerima program bansos lain dari pemerintah.