Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memerintahkan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI untuk mengembalikan sisa dana Investasi Pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional/IPPEN PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) sebesar Rp7,50 triliun ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Pernyataan tersebut terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2022 yang baru saja dipublikasikan.
Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan rekomendasi tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku wakil pemerintah serta Direktur Utama PT SMI selaku pelaksana investasi pemerintah.
"Memerintahkan Direktur Utama PT SMI selaku Pelaksana Investasi Pemerintah untuk mengembalikan sisa dana Investasi Pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional [IPPEN] PT Garuda Indonesia [GIAA] sebesar Rp7,5 triliun ke Rekening Kas Umum Negara," katanya seperti dikutip dalam IHPS Semester I/2022, Rabu (5/10/2022).
Lebih lanjut, BPK mengungkapkan sisa dana investasi pemerintah dalam rangka program IPPEN Tahun 2020 dan 2021 kepada PT Garuda Indonesia (GIAA) sebesar Rp7,5 triliun tidak dapat disalurkan. Akibatnya antara lain, tujuan pemberian dana IPPEN kepada GIAA sebesar Rp7,5 triliun tidak tercapai.
Selain itu, BPK juga menemukan fakta bahwa dana investasi PT Krakatau Steel (KRAS) sebesar Rp800 miliar berpotensi tidak dapat disalurkan.
Baca Juga
Untuk itu, BPK merekomendasikan beberapa hal kepada Menteri Keuangan dan Dirut PT SMI selaku pelaksana investasi pemerintah.
Pertama, melakukan pengembalian sisa dana IPPEN GIAA sebesar Rp7,5 triliun ke RKUN.
Kedua, melakukan evaluasi atas corrective action plan KRAS dalam rangka memenuhi Key Achievement Indicator (KAI) dan mengembalikan sisa Dana IPPEN KRAS sebesar Rp800,00 miliar dari RIPPEN ke RKUN jika hasil evaluasi menunjukkan KRAS tidak dapat memenuhi KAI.
Seperti diketahui, mengungkap adanya 9.158 temuan yang memuat 15.674 permasalahan. Adapun, ketidakpatuhan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp17,3 triliun.
sebanyak 7.020 permasalahan berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), 8.116 permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp17,33 triliun, dan 538 permasalahan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,04 triliun.