Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Lewat HP, Klik Link Resminya di Sini

Jika sudah mendaftar, kamu bisa cek daftar penerima BLT UMKM melalui link di bawah ini.
situs eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek status pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta via BRI/tangkapan layar eform.bri.co.id
situs eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek status pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta via BRI/tangkapan layar eform.bri.co.id

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah daerah sudah mulai menyalurkan BLT UMKM Rp1,2 juta per Oktober 2022 ini. Berikut ini cara cek apakah namamu sudah terdaftar sebagai penerimanya atau belum.

Sesuai dengan namanya, BLT UMKM akan diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang memenuhi syarat.

Program yang dikenal dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini memang rencananya digulirkan Kemenkop dan UKM mulai dari Oktober hingga Desember 2022.

BLT UMKM ini memiliki mekanisme penyaluran yang berbeda dari BLT BBM dan BSU Subsidi Gaji. Hal tersebut lantaran BLT UMKM dicairkan melalui pemerintah daerah masing-masing.

Untuk mendaftar BLT UMKM, kamu bisa lebih dulu mendaftarkan usahamu ke UMKM Online di link berikut: https://oss.go.id/.

Setelah itu, silahkan isi semua datanya dengan benar sebelum klik DAFTAR.

Para pelaku usaha yang mendaftarkan diri, bisa melalukan pengecekan apakah nama kamu sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta di https://eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta: 

1. Klik https://eform.bri.co.id/bpum bisa lewat HP.

2. Gunakan KTP yang sebelumnya sudah didaftarkan untuk mengisi data pribadi.

3. Isi NIK sesuai KTP yang kamu daftarkan ke Mandiri Online.

4. Masukkan kode verifikasi.

5. Klik Proses Inquiry.

6. Jika data yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, akan tampil hasil pencarian yang berisi informasi bahwa nomor e-KTP kamu sudah terdata sebagai penerima BPUM 2022.

7. Namun, jika anda tidak termasuk sebagai penerima BLT UMKM tersebut, maka akan muncul pesan 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.

Jika demikian masalahnya, kamu bisa mendaftar terlebih dahulu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper