Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-Hati! Obat Tradisional Berbahan Kimia Marak, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan

Menurut laporan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), ditemukan sebanyak 26 juta pcs obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dengan nilai fantastis.
Hati-Hati! Obat Tradisional Berbahan Kimia Marak, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan
Hati-Hati! Obat Tradisional Berbahan Kimia Marak, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menemukan banyak obat tradisional berbahan kimia obat sepanjang periode Oktober 2021 - Agustus 2022 beredar di pasaran. Lantas, apa saja bahayanya bagi kesehatan? 

Menurut laporan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), ditemukan sebanyak 26 juta pcs obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dengan nilai lebih dari Rp540 miliar selama periode tersebut.

Sejumlah bahan kimia yang ditambahkan ke dalam obat-obat tradisional meliputi sildenafil sitrat dengan klaim penambah stamina pria; deksametason, fenilbutason, dan parasetamol dengan klaim pegal linu.

Kemudian, efedrin dan pseudoefedrin dengan klaim tidak tepat untuk pencegahan serta penyembuhan gejala Covid-19, yaitu batuk dan sakit tenggorokan. 

Berikut bahaya obat tradisional mengandung bahan kimia obat terhadap kesehatan berdasarkan sejumlah jenis yang ditemukan BPOM. 

Untuk bahan kimia obat sildenafil dan turunannya dapat menyebabkan kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan mulut, bibir, dan wajah, stroke, serangan jantung, hingga kematian. 

Untuk deksametason, fenilbutason, dan parasetamol berisiko menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati. 

Selanjutnya, untuk efedrin dan pseudoefedrin berisiko menyebabkan sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan mulut, bibir, dan wajah, serta kesulitan buang air kecil. 

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Reni Indriani, mengatakan sebanyak 25,6 juta pcs diedarkan secara online (daring), sedangkan 658.205 pcs diedarkan secara konvensional. 

"Berdasarkan hasil sampling dan pengujian BPOM periode Oktober 2021 - Agustus 2022, ditemukan 41 item obat tradisional mengandung bahan kimia obat," ujar Reni dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Lebih detil BPOM memaparkan 25,6 juta pcs yang diedarkan secara online (daring) setara dengan Rp515,37 miliar, sedangkan 658.205 pcs diedarkan secara konvensional setara dengan Rp27,8 miliar. 

Sebagai tindak lanjut, pemerintah melakukan pembersihan pasar dan ditemukan sebanyak 198 sarana yang mengedarkan obat terlarang yang mengandung bahan kimia obat. 

Kemudian, diberlakukan juga sanksi administratif berupa pembatalan nomor izin edar terhadap 4 produk, pemusnahan terhadap seluruh produk yang mengandung bahan kimia obat, serta takedown terhadap 82.995 link. 

Upaya takedown link tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA). 

Terakhir, juga diambil langkah pro justicia dengan 56 perkara dengan pengadilan serta sanksi tertinggi berupa kurungan penjara selama 2 tahun beserta denda senilai Rp250 juta. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper