Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tentang penugasan khusus dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan.
Pada Pasal 1 ayat 1 beleid tersebut disebutkan bahwa presiden menugaskan khusus kepada Kementerian PUPR untuk melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
Penugasan khusus tersebut didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh presiden dan atau hasil kunjungan lapangan presiden yang terdiri atas 21 lingkup pekerjaan infrastruktur.
Selanjutnya, pada ayat 3 dijelaskan lingkup dan lokasi penugasan khusus presiden sebagaimana dimaksud dalam 21 lingkup pekerjaan tersebut ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dengan diterbitkannya aturan tersebut, maka dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur, pihak penerima hasil pembangunan infrastruktur harus memberikan dukungan terdiri atas penyediaan lahan siap bangun, pernyataan kesediaan menerima dan menggunakan aset hasil pembangunan infrastruktur, anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan, dan dukungan lainnya.
Di samping itu, dalam urusan percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur, Menteri PUPR berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota, pemerintah desa, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau, masyarakat.
Jokowi juga memerintahkan Menteri PUPR melaporkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur tersebut kepada presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Adapun, peraturan tersebut mulai berlaku pada waktu diundangkan yaitu sejak diteken oleh Presiden Jokowi pada 27 September 2022.