Bisnis.com, JAKARTA — RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memungkinkan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) berasal dari anggota partai politik atau politisi.
Sebelumnya, berdasarkan UU No. 3/2004 tentang Perubahan atas UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, Anggota Dewan Gubernur BI dilarang menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
Berdasarkan draft RUU PPSK, DPR sepakat untuk menghapus Pasal 47 huruf C terkait larangan tersebut.
Dengan demikian, anggota dewan gubernur hanya dilarang untuk memiliki kepentingan langsung dan tidak langsung pada perusahaan manapun, juga dilarang memiliki jabatan di lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan bahwa BI memiliki posisi dan peranan yang sangat penting dalam perekonomian.
Oleh karena itu, posisi Dewan Gubernur BI harus diisi oleh kalangan profesional yang bebas dari kepentingan politik. Pasalnya, jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan BI, maka akan menyebabkan kerusakan perekonomian yang masif.
Baca Juga
“Indonesia memiliki sejarah di mana BI digunakan oleh kekuasaan untuk mencetak uang guna membiayai kepentingan pemerintah [politik]. Sejarah itu jangan sampai terulang,” katanya kepada Bisnis, Kamis (29/9/2022).
Hal inilah yang mendorong BI dikeluarkan dari pemerintahan pada 1999 sehingga lembaga ini dapat dipisahkan dari kepentingan politik. Tujuannya, yaitu untuk membersihkan BI dari intervensi pemerintah.
“Mereka yang boleh menjadi Anggota Dewan Gubernur BI adalah orang-orang yang bersih dari politik. Hal ini harus dipertahankan,” jelasnya.
Piter mengatakan, jika Anggota Dewan Gubernur BI dipengaruhi oleh kepentingan politik, maka risiko yang muncul terhadap perekonomian sangatlah besar. Karenanya, independensi BI menjadi penting dan perlu terus dijaga.
“Walaupun orang politik tersebut sudah keluar dari partai, tetapi sebagai orang politik dengan cara berpikir dan attitude politis, maka kebijakan BI sulit untuk independen. Risikonya seluruh rakyat Indonesia yang menanggung,” kata Piter.