Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah kembali memberlakukan sanksi bagi eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri guna memperkuat posisi cadangan devisa.
“Sanksi terhadap DHE SDA [sumber daya alam] maupun non SDA sudah berlaku kembali di 2022 dan kita sudah mengeluarkan sanksi untuk baik yang SDA maupun non SDA,” kata Deputi Gubernur BI Juda Agung dalam konferensi pers, Kamis (22/9/2022).
Sanksi yang diberlakukan untuk non SDA yaitu berupa sanksi penangguhan ekspor. Sementara itu, sanksi untuk SDA berbentuk penyampaian hasil pengawasan oleh BI.
Juda menyampaikan, kedua sanksi tersebut telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk ditindaklanjuti. “Keduanya kami sampaikan ke DJBC untuk di-enforce, jadi ini sudah berlaku kembali,” jelasnya.
Juda menambahkan, saat ini sudah ada beberapa eksportir yang dikenakan sanksi dikarenakan beberapa dari eksportir tersebut belum membuka rekening khusus, juga dikarenakan DHE yang belum diterima.
“Ada juga yang DHE-nya kurang dari yang seharusnya, ini sudah kami berlakukan dan sudah disampaikan ke DJBC untuk di-enforce,” katanya.
Baca Juga
Di sisi lain, Bank Indonesia telah menetapkan suku bunga Deposit Facility sebesar 50 basis poin menjadi 3,5 persen dan suku bunga Lending Facility menjadi 5,0 persen.
Keputusan ini diambil sebagai langkah front loaded dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasaran 2-4 persen pada paruh kedua tahun 2023.
Sejumlah ekonom dan pengamat telah memprediksi BI kembali menaikan suku bunga acuan 25 bps pada bulan ini menjadi 4 persen. Hal ini seiring dengan perkiraan kenaikan inflasi dan juga depresiasi nilai rupiah terhadap dolar AS.
Sebagaimana diketahui, rupiah melemah terhadap dolar AS seiring dengan kebijakan moneter yang diambil the Fed. Bank Sentral AS tersebut kembali mengerek naik suku bunga acuan sebesar 75 bps, menjadi menjadi 3–3,25 persen.