Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN TA 2023 menjadi UU APBN TA 2023. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (29/9/2022).
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah rancangan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel yang memimpin rapat paripurna.
Setiap fraksi menyepakati RUU APBN 2023 agar disahkan menjadi UU APBN 2023.
Kendati demikian, fraksi PKS menerima dengan memberikan 27 catatan atas UU APBN 2023. Salah satunya, yaitu pemerintah harus dapat meningkatkan efektivitas alokasi anggaran pendidikan yang signifikan.
Sebagai informasi, pada APBN 2023, ada sejumlah poin yang telah disepakati, antara lain defisit APBN sebesar Rp598,2 triliun, atau setara 2,84 persen dari produk domestik bruto atau PDB.
Pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp2.463,0 triliun, sementara belanja negara ditargetkan sebesar Rp3.061,2 triliun.
Baca Juga
Kemudian untuk asumsi makro, pertumbuhan ekonomi tetap disepakati 5,3 persen, demikian halnya dengan tingkat suku bunga SUN 10 tahun disepakati 7,90 persen, harga Indonesia Crude Oil (ICP) atau minyak mentah Indonesia ditargetkan di level US$90 per barel, serta lifting minyak bumi yakni 660 per barel per hari (bph).
Sementara itu, terdapat beberapa poin asumsi makro yang berubah dari RAPBN 2023.
Laju inflasi disepakati 3,6 persen, sedikit berubah dari rancangan awal di RAPBN 2023 yakni 3,3 persen. Kemudian, nilai tukar disepakati di Rp14.800 per dolar AS.
Lalu lifting gas dipatok sebesar 1.100.000 per barel setara minyak per hari (bsmph).
DPR RI juga menyepakati beberapa target pembangunan dalam APBN 2023. Target tersebut tidak berubah dibandingkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023.
Kemudian untuk tingkat pengangguran terbuka (TPT) dalam APBN 2023 disepakati di rentang 5,3 persen sampai 6,0 persen, sedangkan tingkat kemiskinan 7,5 sampai 8,5 persen.
Terakhir, ketimpangan atau gini ratio di rentang 0,375 sampai 0,378.