Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Upayakan Ada Subsidi Konversi Kendaraan Listrik

Menhub Budi Karya mengupayakan adanya subsidi yang diberikan untuk konversi kendaraan listrik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) bersiap mengendarai motor listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020). /ANTARA FOTO
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) bersiap mengendarai motor listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020). /ANTARA FOTO

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengupayakan adanya pemberian subsidi terhadap biaya konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Menhub Budi Karya Sumadi menuturkan saat ini bersama dengan kementerian/lembaga dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik, khususnya untuk sepeda motor.

Menhub menjabarkan potensi adanya subsidi konversi kendaraan listri dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM dan dari pemerintah daerah.

"Dari pemerintah daerah juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif, agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik,” ujarnya, Selasa (20/9/2022).

Saat ini, papar Menhub, biaya untuk melakukan konversi sepeda motor BBM ke listrik masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp15 juta. Namun demikian, jika permintaan kian meningkat, dan bengkel-bengkel yang mampu melayani konversi sudah semakin banyak, diharapkan harganya akan semakin kompetitif.

Upaya lain yang telah dilakukan Kemenhub untuk mempercepat hadirnya KBLBB secara massal di Indonesia yaitu dengan menerapkan biaya uji tipe yang lebih murah untuk kendaraan listrik dibandingkan dengan kendaraan konvensional (BBM).

Misalnya, untuk biaya uji tipe sepeda motor listrik sebesar Rp4,5 juta, dibandingkan sepeda motor konvensional sebesar Rp9,5 juta.

Ke depannya, Menhub juga mengupayakan agar uji tipe digratiskan. Lalu, juga mengupayaka uji tipe tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub, tetapi bisa dilakukan di bengkel umum yang sudah tersertifikasi.

"Saat ini sudah berjalan untuk mendidik bengkel-bengkel tertentu untuk melakukan uji tipe,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Kemenhub telah menerbitkan sejumlah regulasi, yang pertama yakni untuk sepeda motor melalui Peraturan Menhub No. 65/2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Kemudian, untuk kendaraan selain sepeda motor seperti: Mobil, Bus, dan kendaraan lainnya yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, telah terbit Peraturan Menhub Nomor No.15/2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper