Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 3 Opsi Pembatasan Pembelian Pertalite, Jokowi Belum Ambil Keputusan

Presiden Joko Widodo belum memberikan keputusan final terkait tiga opsi pembatasan konsumsi Pertalite dan Solar subsidi.
Petugas mengganti papan informasi jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah SPBU, Jakarta, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah menetapkan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter, Solar subsidi dari Rp5.150 per liter jadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 jadi Rp14.500 per liter berlaku pada Sabtu 3 September 2022 mulai pukul 14.30 WIB. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Petugas mengganti papan informasi jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah SPBU, Jakarta, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah menetapkan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter, Solar subsidi dari Rp5.150 per liter jadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 jadi Rp14.500 per liter berlaku pada Sabtu 3 September 2022 mulai pukul 14.30 WIB. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah masih mematangkan rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar saat ini.

Arifin membeberkan terdapat tiga opsi yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait dengan upaya pembatasan pembelian BBM tersebut. Hanya saja, Jokowi belum juga mengambil keputusan definit ihwal usulan tersebut.

“Ini inisiatifnya dari Pertamina, semuanya sudah disiapkan, ada beberapa opsi yang tinggal dipilih saja,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Arifin mengatakan PT Pertamina (Persero) sudah mulai mengujicoba sejumlah skenario pembatasan pembelian BBM bersubsidi itu lewat digitalisasi SPBU dan aplikasi verifikasi MyPertamina.

“Itu sudah mulai start dan ini kan baru mulai, tinggal kita tunggu,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membeberkan proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM sudah rampung.

Otoritas pengawas hilirisasi minyak dan gas itu masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Jokowi untuk pengesahannya.

“Kami sampaikan bahwa revisi Perpres 191 itu sebetulnya sudah rampung,” kata Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Alfon Simanjuntak dalam diskusi Ngobrol@tempo, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Alfon menambahkan peraturan terkait dengan pengisian atau penyesuaian konsumen pengguna yang berhak mengakses jenis bahan bakar tertentu (JBT) Solar dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) bensin RON 90 atau Pertalite juga sudah selesai dibahas.

“Sudah clear kita tinggal menunggu keputusan lebih lanjut,” kata dia.

Hanya saja, Alfon menuturkan lembagannya masih belum mengetahui waktu implementasi dari revisi Perpres yang bakal diarahkan untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi di tengah masyarakat ke depan.

Menurut dia, pemerintah masih berhitung terkait dengan dampak susulan dari penerapan pembatasan pembelian BBM bersubsidi tersebut menyusul tantangan inflasi domestik pada Juli 2022 yang sudah melampaui perkiraan Bank Indonesia di posisi 4,94 persen atau tertinggi sejak Oktober 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper