Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pangeran William Dapat Warisan Properti Rp17 Triliun dari Raja Charles III

Pangeran William mendapatkan warisan tanah Duchy of Cornwall senilai Rp17,98 triliun dari Raja Charles III.
Ratu Elizabeth II dan Pangeran William/telegraph.co.uk
Ratu Elizabeth II dan Pangeran William/telegraph.co.uk

Bisnis.com, JAKARTA - Pangeran William sebagai pewaris takhta Kerjaaan Inggris mendapatkan warisan properti senilai Rp17 triliun usai Charles naik takhta menjadi Raja Inggris yang baru menggantikan Ratu Elizabeth II yang wafat pada Kamis, (8/9/2022).

Pangeran Charles kini telah meraih takhta tertinggi sebagai Raja Charles III. Sementara gelar Duke of Cornwall dan Prince of Wales nya itu kini diwariskan kepada putranya, Pangeran William.

Dikutip dari Entrepreneur, Senin (19/9/2022) gelar baru sebagai Duke of Cornwall William membawanya pada warisan tanah Duchy of Cornwall senilai US$1,2 miliar atau setara Rp17,98 triliun (kurs Rp14.990). Warisan lahan tersebut menjadikan Pangeran William sebagai salah satu pemilik tanah terbesar di Inggris.

Lahan perkebunan Duchy of Cornwall telah berusia 685 tahun yang didirikan oleh Raja Edward III pada tahun 1330-an. Lahan tersebut memiliki luas sekitar 128.000 acre atau setara 52.450 hektar yang merupakan lahan terluas di wilayah barat daya Inggris.

Berdasarkan laporan CTV News, kawasan tersebut menjangkau 20 kabupaten di Inggris dan Wales dengan 13 persen tanah yang berlokasi di Cornwall. Adapun kawasan tersebut mencakup area peternakan, properti komersial, dan residensial.

Lahan tersebut tidak dikenakan biaya pajak penghasilan karena dianggap sebagai properti kerajaan. Padahal, menurut laporan keuangan tahunan perkebunan di tahun 2022, pendapatan yang diperoleh Raja Charles dari lahan tersebut senilai £21 juta atau Rp357,9 miliar.

Menurut situs Prince of Wales mengatakan pendapatan dari lahan tersebut telah dan akan digunakan untuk mendanai kegiatan publik, swasta, dan amal.

Di sisi lain, dikutip dari CNN Business, Raja Charles III juga mendapat warisan dari Ratu Elizabeth II yaitu Crown Estate senilai US$19 miliar atau Rp284,8 triliun yang merupakan kekayaan terbesar dari aset properti keluarga. Kawasan Crown Estate mencakup sebagian besar properti di pusat Kota London dan dasar laut di sekitar Inggris, Wales, dan Irlandia Utara.

Sejak tahun 1760, diketahui seluruh keuntungan telah di serahkan kepada pemerintah dengan imbalan separuh yang disebut sebagai sovereign grant. Pengelolaannya dilakukan oleh kepala eksekutif dan komisaris atau direktur non-eksekutif yang ditunjuk oleh Raja atas rekomendasi Perdana Menteri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper