Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat dan Cara Daftar Hunian DP Nol Rupiah di Jakarta

Simak syarat dan cara pendaftaran menjadi penghuni hunian DP nol Rupiah yang baru saja diresmikan oleh Gubernur Anies Baswedan.
Rusunawa di Tanah Abang, Jakarta./Antara/Galih Pradipta
Rusunawa di Tanah Abang, Jakarta./Antara/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Pada 9 September lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan 1.348 unit Hunian DP nol Rupiah yang tergabung dalam JakHabitat.

Ada dua lokasi dan tipe hunian DP Nol Rupiah yang bertempat di Cilangkap, Jakarta Timur dan Pondok Kelapa Jakarta Timur.

Pada Menara Kanaya Nuansa Cilangkap , terdapat 868 unit hunian. 538 diantaranya merupakan hunian tipe studio, dan 330 hunian tipe dua kamar. Lalu pada Menara Swasana Nuansa Pondok Kelapa, terdapat 480 unit hunian, dengan 236 hunian tipe studio dan 244 hunian tipe dua kamar.

Lalu bagaimana syarat untuk bisa menjadi penghuni rumah DP nol Rupiah tersebut? Berikut ini jawabannya yang dilansir dari laman Instagram JakHabitat.

Syarat menerima manfaat Hunian DP nol Rupiah

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) DKI Jakarta dan Kartu Keluarga DKI Jakarta
  2. Belum memiliki rumah. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan yang diketahui oleh Lurah setempat.
  3. Tidak sedang menerima bantuan subsidi perumahan, baik dari Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah
  4. Bagi calon penghuni yang sudah menikah, diwajibkan memiliki surat nikah ataupun akta nikah yang dikeluarkan oleh instansi terkait
  5. Memiliki NPWP
  6. Memiliki surat keterangan penghasilan maksimal 14,8 juta rupiah
  7. Memenuhi syarat kredit sesuai aturan perbankan

Aturan nomor enam dikarenakan 14,8 juta rupiah merupakan nominal batasan tertinggi penghasilan MBR berstatus tidak kawin atau gabungan untuk pasangan suami istri. Ini juga merupakan batasan terbesar nominal penghasilan terbesar rumah tangga untuk pemberian kemudahan perolehan rumah.

Berikut cara pendaftaran Hunian DP nol Rupiah

  1. Unduh aplikasi SIKIRUM yang tersedia di Playstore
  2. Ini formulir pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan secara online
  3. Pantau terus notifikasi status pendaftaran
  4. Notifikasi akan masuk melalui email
  5. Lakukan survei lokasi dengan pelaku pembangunan dan perbankan di lokasi yang dipilih untuk dihuni
  6. Ikuti proses seleksi perbankan dengan melengkapi berkas KPR
  7. Tunggu persetujuan dari pihak perbankan
  8. Selanjutnya, jika sudah mendapat persetujuan dari bank, maka akan dilakukan penandatanganan akad kredit dengan bank pelaksana
  9. Terakhir akan dilakukan penandatanganan BAST atau serah terima kunci dengan calon penghuni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper