Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Cair! BLT BBM Bisa Diantar ke Rumah, Ini Syaratnya

Ada syarat yang harus dipenuhi jika seseorang ingin BLT BBMnya bisa diantar ke rumah alias tidak perlu ke kantor POS.
BSU Gaji
BSU Gaji

Bisnis.com, SOLO - Berikut ini adalah cara untuk mengambil dan mencairkan BSU Subsidi gaji Rp600 ribu di kantor POS. Untuk BSU tidak bisa diantar ke rumah.

Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta sudah bisa mengambil Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Rp600 ribu sejak 12 September 2022 lalu.

Hal tersebut lantaran pemerintah sudah mulai menyalurkan BSU tahap pertama sejak tanggal 12 September.

Penyaluran dilakukan pemerintah melalui bank Himbara. Bagi pekerja yang sudah memiliki bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri, maka uang akan langsung di rekening tersebut.

Akan tetapi bagi mereka yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, maka penyaluran bisa diambil melalui kantor POS terdekat.

Untuk mengambil BSU di kantor POS, pekerja wajib membawa surat undangan yang sebelumnya sudah diberikan.

Namun belakangan ini, muncul kabar jika BSU Subsidi Gaji bisa diantarkan ke rumah. Namun dari penelurusan Bisnis, kabar tersebut tidak terbukti kebenaraannya.

Dari pantuan Bisnis.com, bantuan sosial yang bisa diantar langsung ke rumah adalah BLT BBM. Itupun jika penerima adalah orang lanjut usia atau penyandang disabilitas.

Bukan hanya itu, penyaluran BBM BLT ini juga bisa dilakukan secara kolektif dan diambil di RT/RW setempat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Mentri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, dalam sebuah diskusi virtual seperti dikutip dari Tempo.

"Bagi yang sakit atau disabilitas, kalau minta akan diserahkan di rumah. Tapi kita scanning, kalau mereka belum ambil juga, itu kita kirim ke tempat," kata Risma.

Untuk mengetahui apakah kamu sudah terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi gaji adalah dengan cek di bsu.kemnaker.go.id atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Sementara untuk kamu yang bukan pekerja, maka daftar penerima BLT bisa dilihat melalui situs berikut ini: https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : BPJS dan Kemnaker

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper