Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korsel Denda Google dan Induk Facebook Meta Rp 1 Triliun Terkait Pelanggaran Privasi

Nominal tersebut menjadi denda terbesar yang pernah dikenakan di Korea Selatan sampai saat ini.
Mark Zuckerberg, pendiri Meta Platforms Inc./ Bloomberg
Mark Zuckerberg, pendiri Meta Platforms Inc./ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Badan perlindungan privasi Korea Selatan menjatuhkan denda sekitar Rp1 triliun pada Google dan induk Facebook, Meta Platform, karena melanggar undang-undang terkait privasi.

Dilansir dari Financial Times pada Kamis (15/9/2022), Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan PIPC menjatuhkan denda senilai 69, 2 miliar won (US$50 juta) kepada Google dan 30,8 miliar won (US$22 juta) terhadap Meta karena untuk mengumpulkan informasi pribadi tanpa persetujuan pengguna sebelumnya dan menggunakannya untuk iklan online.

Nominal tersebut menjadi denda terbesar yang pernah dikenakan di Korsel, sekaligus yang pertama terkait pelanggaran hukum privasi. 

Selain itu, Google juga dihukum karena mengatur satu pilihan 'setuju' sambil menyembunyikan opsi lain di balik tombol 'Opsi lainnya'. Hal tersebut berbeda dengan apa yang dilihat pengguna Eropa.

Reuters melaporkan, selain denda, Google dan Meta telah diperintahkan untuk mengerjakan ulang dialog persetujuan mereka dengan cara yang sesuai dengan undang-undang privasi Korea.

Pihak Meta masih menghormati keputusan PIPC. Namun, tidak srtuju dengan keputusan komisi dan akan terbuka untuk semua opsi, termasuk mencari keputusan dari pengadilan.

Berbeda dengan respon Google terkait keputusan PIPC yang menolak secara langsung.

"Kami tidak setuju dengan temuan PIPC dan akan meninjau ulang keputusan tertulis penuh setelah dibagikan kepada kami. Kami selalu menunjukan komitmen kami untuk membuat pembaruan berkelanjutan yang memberikan kontrol dan transparansi kepada pengguna, sambil menyediakan produk yang paling bermanfaat," jelas juru bicara Google

Meski demikian, pihak Google tetap berkomitmen untuk terlibat dengan PIPC untuk melindungi privasi pengguna Korea Selatan.

Selain itu, praktik perusahaan secara serius mengancam hak privasi karena lebih dari 82 persen warga Korea Selatan menggunakan Google dan lebih dari 98 persen menggunakan Meta, telah membiarkan perusahaan melacak aktivitas online mereka, seperti dilansir South China Morning Post.

Pihak Google masih meninjau temuan komisi setelah menerima keputusan tertulis sepenuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper