Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Induk Facebook Meta Sepakat Selesaikan Gugatan Soal Cambridge Analytica

Penyelesaian awal dicapai setelah Chief Executive Officer (CEO) Mark Zuckerberg menjalani enam jam proses interogasi oleh pengacara penggugat.
Logo Facebook terlihat di layar smartphone./Bloomberg-Gabby Jones
Logo Facebook terlihat di layar smartphone./Bloomberg-Gabby Jones

Bisnis.com, JAKARTA – Induk Facebook, Meta Platforms Inc., menyelesaikan gugatan lama atas tuduhan media sosial tersebut membagikan data pengguna tanpa izin dengan badan riset Cambridge Analytica.

Dilansir dari Bloomberg pada Sabtu (27/8/2022), dalam keterbukaan di pengadilan AS pada Jumat malam (26/8), Meta melaporkan bahwa penyelesaian awal dicapai setelah  Chief Executive Officer (CEO) Mark Zuckerberg menjalani enam jam proses interogasi oleh pengacara penggugat selama enam jam untuk kasus ini.

Pengguna Facebook menggugat perusahaan tersebut pada 2018 setelah terungkap bahwa perusahaan riset Inggris terkait dengan kampanye Donald Trump dalam pilpres AS 2016 memperoleh akses ke data sebanyak 87 juta pengguna Facebook.

Dalam proses sengit untuk berbagi informasi praperadilan, pengacara konsumen terus mendapat posisi yang unggul dan mengorek catatan internal perusahaan untuk mendukung klaim mereka bahwa Facebook gagal melindungi informasi pribadi.

Perusahaan induk Facebook tersebut terancam oleh kerugian ratusan juta dolar AS jika kalah dalam gugatan tersebut.

Keterbukaan pengadilan bulan lalu juga menunjukkan Chief Operating Officer Meta Sheryl Sandberg akan bersaksi di depan pengadilan, yang dijadwalkan berlangsung hingga 20 September mendatang.

Dalam pengajuannya, pengacara kedua belah pihak meminta hakim yang bertanggung jawab atas kasus tersebut untuk mempercepat proses penyelesaian kesepakatan penyelesaian tertulis dan menyerahkannya ke pengadilan untuk persetujuan awal.

Sebelumnya, Facebook mengklaim telah mengungkapkan tindakannya dalam perjanjian pengguna. Mereka pun mengatakan bahwa mereka yang berbagi informasi di jejaring sosial tidak boleh mengandalkan privasi.

Kasus ini tercatat sebagai In Re Facebook Consumer Privacy User Profile Litigation, 18-MD-02843, di Pengadilan Distrik AS, Distrik Utara California (San Francisco).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper