Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPDP Akan Tindak Tegas Alumni yang Tak Pulang ke Indonesia, Ada 138 Orang

Dari 138 orang alumni LPDP yang belum kembali ke tanah air, satu di antaranya berurusan dengan penagih piutang negara.
Ilustrasi Beasiswa LPDP 2022/LPDP Kemenkeu RI
Ilustrasi Beasiswa LPDP 2022/LPDP Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP menyatakan akan memantau para penerima beasiswanya untuk memenuhi kontrak agar kembali ke Indonesia seusai studi di luar negeri. Jika tidak kembali, mereka harus mengembalikan uang beasiswa atau berurusan dengan penagih utang negara.

Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto menjelaskan bahwa dalam pendaftaran awal, para calon penerima beasiswa menyampaikan rencana studi dan pengabdiannya ketika kembali ke Indonesia. Mereka pun menandatangani kontrak yang di antaranya berisi kesediaan untuk kembali ke Indonesia setelah studi selesai.

Para penerima beasiswa LPDP wajib kembali ke Indonesia dan mengabdi dengan perhitungan waktu 2N+1. Artinya, jika masa studi di luar negeri adalah dua tahun (untuk jenjang magister), maka mereka harus kembali dan mengabdi di Indonesia minimal lima tahun.

"Kalau toh mereka sudah lulus dan belum kembali dalam waktu 90 hari kami kasih peringatan, peringatan pertama, kemudian 30 hari berikutnya baru kami kasih sanksi. Nah, itu selalu kami lakukan," ujar Andin dalam rapat panitia kerja Badan Anggaran DPR, Senin (12/9/2022).

Selama ini, dari 15.000 penerima beasiswa (awardee) LPDP, sebagian besar telah kembali ke Indonesia. Andin sudah memberikan peringatan kepada 175 alumni agar kembali ke Indonesia, sebagian telah kembali, dan masih ada 138 awardee yang masih berada di luar negeri.

"Kami monitor terus," katanya.

Andi menyebut bahwa pihaknya akan menghentikan pemberian beasiswa kepada awardee LPDP yang belum lulus setelah ketentuan periode waktu, misalnya di atas empat tahun untuk jenjang doktoral. Hal tersebut menjadi langkah agar penerima beasiswa berkomitmen terhadap penggunaan uang negara.

Adapun, terdapat kasus awardee LPDP yang tidak kembali ke Indonesia karena menikah dengan orang asing dan menetap di luar negeri. Andin menyebut bahwa penerima beasiswa itu wajib mengembalikan semua biaya kepada negara, karena mereka tidak memenuhi kontrak saat menerima beasiswa LPDP.

"Kalau nanti tidak mengembalikan, kalau ada masanya tertentu nanti kami serahkan ke Dirjen Kekayaan Negara [Kemenkeu] sebagai panitia piutang dan lelang, sudah ada satu yang kami sampaikan ke sana. Jadi, itu sudah urusannya nanti dengan Kementerian Keuangan, Kejaksaan, dengan Polri, dan itu sudah menjadi piutang negara," ujarnya.

Andin menyebut bahwa dari 138 awardee yang masih berada di luar negeri itu, 137 lainnya masih dalam tahap persuasi, negosiasi, dan pemberian peringatan untuk pulang. 

Secara keseluruhan, Andin menyebut bahwa hanya 0,09 persen penerima beasiswa LPDP yang belum kembali ke Indonesia. Dia pun akan bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi dalam melacak para penerima beasiswa yang belum kembali ke tanah air.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper