Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal Pekan Depan hingga 12 November 2022

Operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
Barang bukti rokok dan pita cukai ilegal yang dimusnahkan oleh jajaran Ditjen Bea dan Cukai di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021)/ Wibi Pangestu Pratama
Barang bukti rokok dan pita cukai ilegal yang dimusnahkan oleh jajaran Ditjen Bea dan Cukai di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021)/ Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com,  JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC Kementerian Keuangan akan menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal pada 12 September-12 November 2022 mendatang.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan wujud komitmen dari Bea Cukai sebagai community protector dan revenue collector. Adapun ini dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.

Menurut Tobacco Control Support Center (TCSC), jumlah konsumen rokok Indonesia pada 2018 mencapai 33,8 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Hal inilah yang kemudian membuat Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal. Operasi tersebut nantinya dilakukan dengan dua metode pendekatan, yaitu soft approach dan hard approach.

“Sementara hard approach merupakan metode pendekatan yang dilakukan dengan upaya represif berupa penindakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Nirwala melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (9/9/2022).

Berdasarkan data Bea Cukai, selama periode Operasi Gempur Rokok Ilegal pada 2018 hingga  2022 terus mengalami peningkatan jumlah penindakan. Sedangkan, jumlah barang hasil penindakan atau BHP cenderung menurun tiap tahunnya.

Nirwala berharap, peningkatan jumlah penindakan dapat memberikan efek jera sehingga meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.

Selain itu, penurunan peredaran rokok ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal. Ini tentunya dapat mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper